Sirine Off Dulu Pengawalan Untuk Kasus Darurat, Ini Kata Polisi

Sirine Off Dulu Pengawalan Untuk Kasus Darurat, Ini Kata Polisi

Pihak kepolisan memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine di jalan raya, tapi tidak bagi ambulan.

Read More

M. Adam Samudra September 22nd, 9:02 AM September 22nd, 9:02 AM – Pihak kepolisan memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine di jalan raya.

Keputusan ini diambil menyusul banyaknya penyalahgunaan alat-alat tersebut oleh pengendara yang tidak berhak.

Pembekuan ini berlaku untuk semua kendaraan non-prioritas, termasuk kendaraan pribadi, komunitas otomotif, hingga kendaraan yang melakukan konvoi atau iring-iringan tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban lalu lintas dan penegakan hukum terhadap penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan.

“Untuk sementara kami bekukan dulu penggunaannya. Kami akan tertibkan karena banyak penyalahgunaan,” ujar Ojo Ruslani kepada , Senin (22/9/2025).

Pembekuan ini berlaku untuk semua kendaraan sipil yang sebelumnya kerap terlihat menggunakan rotator dan sirine tanpa izin atau kebutuhan mendesak.

Meski penggunaan rotator dan sirine dibekukan, pihak kepolisian memastikan bahwa layanan pengawalan tetap berjalan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan secara urgent atau mendesak.

“Bisa (pakai pengawalan), melayani masyarakat tetap harus dilakukan, salah satunya seperti mengawal orang sakit dan rombongan iring-iringan jenazah dan keluarganya,” kata AKBP Ojo Ruslani.

Menurut Ojo, selama pengawalan tersebut memiliki urgensi dan bersifat kemanusiaan, pihak kepolisian akan siap memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tinggal komunikasi saja dengan pihak Kepolisian masyarakat yang butuh pengawalan,” bebernya lebih lanjut.

Pengawalan dapat dilakukan oleh satuan lalu lintas setempat setelah menerima permintaan resmi dari warga.

Proses ini membutuhkan verifikasi kebutuhan untuk memastikan bahwa pengawalan yang diminta memang layak diberikan.

Beberapa syarat pengawalan yang diperbolehkan antara lain pengawalan pasien dalam kondisi darurat medis, pengawalan iring-iringan jenazah, hingga pengawalan kegiatan resmi yang telah mendapat izin dari instansi terkait.

Selain itu, masyarakat diminta tidak sembarangan mengajukan permintaan pengawalan jika tidak ada kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Hal ini guna menjaga efektivitas pelayanan serta menghindari penyalahgunaan fasilitas.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar kendaraan sipil tidak memasang sendiri rotator atau sirine karena hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana maupun tilang.

“Penertiban ini juga bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di jalan raya,” ujar Ojo.

Ia menegaskan, pengawalan oleh petugas tetap mengedepankan prinsip selektif dan prioritas terhadap kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan berdasarkan status sosial atau jabatan.

Dengan adanya pembekuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan tidak memaksakan diri menggunakan jalur cepat atau fasilitas khusus jika tidak dalam kondisi darurat.

Polda Metro Jaya juga membuka layanan pengaduan dan informasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permintaan pengawalan atau melaporkan penyalahgunaan rotator dan sirine.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *