Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Properti dan Salurkan Bantuan Pangan Tambahan

Pasang

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Properti dan Salurkan Bantuan Pangan Tambahan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk menopang perekonomian domestik melalui dua kebijakan strategis: perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan penyaluran bantuan pangan tambahan bagi keluarga miskin. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang dipersiapkan untuk periode 2025-2026.

Insentif Properti Diperpanjang Hingga 2026

Kementerian Perumahan dan Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah baru hingga 2026. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki properti, terutama bagi mereka yang mengincar hunian dengan harga terjangkau.

Skema Insentif:

  • Untuk pembelian properti baru siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar, pembeli akan dibebaskan dari PPN secara penuh.
  • Jika properti yang dibeli memiliki harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif hanya berlaku untuk bagian harga pertama sebesar Rp2 miliar. PPN untuk harga di atas nominal tersebut akan tetap dikenakan tarif normal.
Baca Juga....!!!  Baru Mendarat di Indonesia,Prabowo Langsung Ajak Menteri Rapat soal MBG di Bandara

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga momentum positif,” ujar Airlangga setelah rapat kerja.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk satu unit hunian saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima insentif ini, antara lain properti tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun dan uang muka tidak boleh dibayarkan sebelum kebijakan ini berlaku.

Baca Juga....!!!  Roadmap TPAKD 2026-2030 Meluncur: Sumsel & DIY Juara!

 

Bantuan Pangan untuk 18,3 Juta Keluarga

 

Selain sektor properti, pemerintah juga tidak melupakan pentingnya menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai Oktober hingga November 2025, sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan pangan tambahan.

Detail Bantuan:

  • Setiap KPM akan menerima bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.
  • Bantuan ini akan disalurkan sekaligus (rapel) untuk dua bulan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga serta membantu menjaga stabilitas harga komoditas di pasar. “Bantuan pangan dalam bentuk beras plus minyak 2 liter, satu kali kirim. Buat 2 bulan berarti 4 liter,” jelas Arief.

Baca Juga....!!!  Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas

Anggaran untuk program ini telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, meskipun rincian nominalnya belum diungkapkan secara publik. Namun, diperkirakan total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp7 triliun. Upaya ini diharapkan dapat menjadi tameng bagi masyarakat miskin dan rentan dari dampak inflasi, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *