KEPALA Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang berlaku sejak ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Qodari menjelaskan Peraturan Presiden itu bukan berarti menetapkan akan ada sebuah ibu kota politik. Hanya saja, keputusan menetapkan IKN sebagai ibu kota politik bertujuan agar fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN sudah terbangun pada 2028.
“Bukan berarti akan ada ibu kota politik atau ada ibu kota ekonomi. Intinya, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.
Ia menjelaskan, IKN yang direncanakan sebagai pusat pemerintahan harus memiliki tiga pilar, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga pilar itu penting supaya roda pemerintahan dapat berjalan.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif enggak ada. Nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” kata Qodari.
Qodari mengatakan tujuan Peraturan Presiden itu untuk mendorong semua fasilitas sudah harus tersedia di IKN pada 2028. “Nah, ini sudah ditetapkan oleh Prabowo bahwa per 2028 ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” kata dia.
Penetapan IKN di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025,. Dalam lampiran Peraturan Presiden itu, pada Bagian 3.6.3 Highlight Intervensi Kebijakan ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Rencana ini dicapai dengan jalan, antara lain terbangunnya kawasan inti IKN dan sekitarnya, serta terselenggaranya pemindahan dan atau penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut ditegaskan bahwa indikator kawasan inti IKN siap digunakan yaitu luas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800–850 hektare. Kemudian pembangunan gedung dan perkantoran sudah mencapai 20 persen.
Selanjutnya, cakupan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen; sarana dan prasarana dasar kawasan tersedia hingga 50 persen; serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai angka 0,74 persen.
Guna merealisasikan target itu, pemerintah akan mengintensifkan penataan tata ruang wilayah inti, pembangunan kompleks perkantoran, pengadaan tempat tinggal, fasilitas penunjang, serta infrastruktur transportasi yang mengoneksikan IKN dengan wilayah di sekitarnya.
Ilone Estherina dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini