KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

.CO.ID- JAKARTA.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

“Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang, pelacakan aliran-aliran uang ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/9/2025). 

Read More

Budi juga mengatakan, hingga saat ini, KPK masih terus melakukan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus kuota haji tersebut. 

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK. Jadi KPK juga masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi ataupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Budi mengatakan, KPK telah memanggil pihak-pihak terkait baik dari Kementerian Agama, biro perjalanan, dan pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara.

“KPK juga mendalami bagaimana peran ataupun perbuatan-perbuatan yang dilakukan pihak-pihak baik di asosiasi, di Biro Perjalanan, atau pihak-pihak lainnya yang didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam proses diskresi itu,” ucap dia. 

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Kasus Kuota Haji”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/22/16311491/kpk-gandeng-ppatk-telusuri-aliran-uang-kasus-kuota-haji.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *