Penjelasan Puan Maharani soal TNI yang Masih Menjaga Gedung DPR

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menjelaskan pertimbangan sehngga kompleks DPR masih dijaga prajurit Tentara Nasional Indonesia dan personel Polri hingga saat ini. Ia mengatakan gedung wakil rakyat itu merupakan obyek vital dan aset strategis negara yang harus dijaga.

Read More

“DPR RI kan merupakan obyek vital,” kata Puan Maharani di kompleks DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berdalih, bukan DPR yang menentukan sehingga gedung lembaga legislatif itu masih dijaga oleh aparat keamanan hingga saat ini. Prajurit TNI-Polri menjaga ketat gedung DPR sejak gelombang demonstrasi massa di depan gedung wakil rakyat itu, pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

“Jadi, yang bisa menentukan bahwa masih diperlukan penjagaan atau tidak itu pihak keamanan atau pihak perangkat keamanan dan lain-lain,” ujar Puan Maharani.

Gelombang demonstrasi massa di depan gedung DPR berlangsung sejak 25 September 2025. Pengunjuk rasa menuntut pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR serta menentang berbagai keputusan pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Akibat demonstrasi yang berubah menjadi kerusuhan, 10 orang tewas, termasuk seorang tukang ojek.online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri, di kawasan Tanah Abang atau tak jauh dari gedung DPR, pada Kamis malam, 28 September 2025. Sejumlah kantor kepolisian di Jakarta serta gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di beberapa daerah juga dirusak dan dibakar oleh massa.

Sejak demonstrasi itu hingga saat ini masih terlihat kendaraan taktis milik aparat keamanan berada di halaman gedung DPR. Prajurit TNI dan Polri juga membangun tenda di halaman DPR.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penjagaan gedung DPR itu sangat berlebihan. Pengamanan gedung wakil rakyat itu menunjukkan adanya pengingkaran terhadap mandat reformasi 1998 yang memisahkan batas antara militer dan sipil.

Usman berpendapat, keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga gedung DPR menjadi bentuk nyata militerisasi ruang sipil. Fakta itu menunjukkan bahwa TNI telah menyimpang dari tugas dan fungsi utamanya di bidang pertahanan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan tugas pengamanan prajurit TNI di fasilitas umum dan gedung DPR tak melanggar undang-undang. Ia mengatakan tugas itu sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI. Undang-undang ini mengatur peran TNI dalam melakukan operasi militer selain perang (OMSP).

Wahyu menjelaskan bahwa ada 14 peran tentara dalam operasi militer selain perang, yang salah satunya adalah menjaga keamanan objek-objek penting.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *