KemenHAM Kritik Penyitaan Buku Anarkisme di Jawa Timur

 

Slidik.com– Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menganggap penyitaan buku anarkisme saat penangkapan aktivis di Jawa Timur berpotensi merusak tradisi membaca.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Departemen Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi KemenHAM, Rumadi Ahmad.

“Melarang atau mengambil alih buku akan merusak tradisi literasi masyarakat. Kepolisian tidak boleh melakukan tindakan berlebihan yang merugikan kebiasaan membaca, karena membaca merupakan bagian dari upaya memajukan kehidupan bangsa. Presiden Prabowo Subianto sering menekankan pentingnya membangun dan menjaga tradisi membaca,” ujar Rumadi, Rabu, 24 September 2025.

Rumadi menegaskan bahwa penyitaan buku bertentangan dengan semangat demokrasi dan HAM.

Ia mengatakan tindakan polisi juga bertentangan dengan petunjuk Presiden agar aparat memperhatikan HAM dalam menangani aksi masyarakat.

Read More

“Khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Covenant Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” kata Rumadi.

Rumadi menegaskan bahwa tindakan penyitaan buku bertentangan dengan visi Presiden, khususnya Asta Cita I yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat mengganggu usaha pemerintah dalam memperkuat demokrasi serta penghargaan terhadap HAM.

“Penyitaan buku justru berisiko mengganggu usaha pemerintah dalam memperkuat demokrasi serta penghormatan terhadap HAM,” kata Rumadi.

Ia menganggap kejadian ini menunjukkan pentingnya perubahan dalam sistem kepolisian yang mencakup hal-hal mendasar.

Perubahan cara berpikir para aparat dianggap penting agar lebih demokratis, kompeten, dan menghargai hak asasi manusia.

Diketahui, kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 hingga dini hari Sabtu, 30 Agustus 2025, menyebabkan Pos Lantas Waru Sidoarjo mengalami kerusakan dan dibakar.

Pada kejadian tersebut, beberapa anggota polisi yang sedang berjaga juga menjadi korban pengeroyokan.

Sebanyak 18 orang ditangkap karena terlibat dalam pembakaran Pos Lantas Waru, di antaranya 10 anak yang menghadapi proses hukum.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 11 buku yang dimiliki seorang tersangka dengan inisial GLM berusia 24 tahun.

Buku-buku yang disita oleh polisi dianggap mengandung ajaran anarkisme. Beberapa di antaranya berjudul “Pemikiran Karl Marx” karya Franz Magnis-Suseno, “Anarkisme” karya Emma Goldman, “Kisah Para Diktator” karya Jules Archer, serta “Strategi Perang Gerilya” karya Che Guevara.

Kepala Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan penyitaan dilakukan guna menyelidiki dampak isi buku terhadap tindakan tersangka. Ia menekankan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk membaca buku tersebut.

Namun, ia memperingatkan agar isi buku jangan dilakukan dalam tindakan yang dapat merugikan.

“Tetapi, jika kemudian diterapkan, berarti proses pembelajarannya berasal dari buku tersebut. Silakan membaca buku, tetapi jika tidak baik, jangan diterapkan,” kata Nanang, Kamis, 18 September 2025.***

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *