Tantangan Hukum Nikita Mirzani yang Perlu Diperbaiki

Slidik.com- Isu dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama artis Nikita Mirzani terus menjadi perhatian publik.

Perselisihan hukum dengan dokter kecantikan Reza Gladys semakin memanas setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Sikap BPOM ini yang kemudian menjadi perdebatan oleh tim kuasa hukum aktris berusia 39 tahun tersebut, karena dianggap berkaitan dengan keputusan penting dalam mengevaluasi bukti persidangan.

Merupakan tanggapan terhadap hal tersebut, praktisi hukum Agus Nahak menyampaikan pendiriannya.

Seorang pengacara asal Kupang, Timor Tengah Selatan menegaskan bahwa BPOM adalah lembaga negara, sehingga tidak dapat dipanggil sebagai saksi hanya berdasarkan permintaan pribadi.

Read More

Menurutnya, pihak yang berwenang memanggil BPOM dalam persidangan adalah pengadilan.

BPOM merupakan lembaga negara, sehingga tidak dapat diminta hadir sebagai saksi secara pribadi. Seharusnya pengadilan yang mengajukan permintaan agar mereka bersaksi.

“Strategi yang digunakan oleh pengacara Nikita menurut saya perlu diperbaiki. Karena kasus Nikita ini bermula dari kasus Reza Gladys, di situlah muncul kasus pemerasan dan perkara ancaman,” ujar Agus Nahak, dilansir Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (24/9/2025).

Pemilik kantor hukum Nahak and Partners juga menambahkan, jika memang pengadilan yang memanggil BPOM, maka kehadiran mereka akan lebih kuat dan sesuai.

Karena lembaga tersebut memainkan peran penting dalam pengujian produk skincare yang menjadi inti perkara.

Orang-orang yang mengikuti uji coba terkait perawatan kulit, dan banyak produk yang dinyatakan gagal dalam pengujian. Terdapat izin edar yang tidak sah, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki izin.

“Jika benar produk perawatan kulit Reza Gladys tidak memiliki izin, hal tersebut akan sangat membantu pembelaan Nikita dalam persidangan,” lanjutnya.

Agus berpendapat, strategi tim kuasa hukum Nikita perlu lebih fokus dengan melibatkan pengadilan sebagai pihak yang secara resmi memanggil BPOM.

“Pihak Nikita memiliki strategi untuk membebaskan Nikita. Namun, harus ada strategi pula agar tidak memanggil secara pribadi. Seharusnya melalui pengadilan,” tutupnya.

Alasan BPOM Tidak Hadir dalam Persidangan Nikita Mirzani

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa lembaganya hanya dapat hadir apabila mendapat undangan dari pengadilan, bukan dari pihak individu.

“Ya, mengenai surat dari pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan kepada BPOM, sebagai lembaga negara seperti yang saya janjikan, kita tetap konsisten dengan komitmen tersebut. Tapi memang ada aturannya,” jelas Taruna Ikrar.

Menurutnya, undangan yang diterima bersifat pribadi, sedangkan saksi dari lembaga negara hanya dapat hadir berdasarkan permintaan hakim.

“Aturan karena menjadi saksi bukanlah saksi pribadi, melainkan saksi institusi. Institusi memiliki aturan, jadi jika atas nama institusi, setidaknya bukan permintaan pribadi tetapi permintaan dari hakim. Benar, Pak? Harus permintaan dari hakim,” tegasnya.

Mereka menyatakan bahwa BPOM sebenarnya telah memberikan penjelasan pada tahap penyelidikan di kepolisian.

“Maka yang kedua secara prinsip, saat kasus ini diproses, Badan POM sebenarnya telah menyediakan saksi ahli kepada pihak kepolisian,” katanya.

Ia menekankan BPOM tetap berpegang pada posisi netral, tidak memihak kepada pihak mana pun.

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Badan POM sebagai lembaga negara harus berada di tengah-tengah, tegak lurus terhadap aturan, dan tidak condong ke kiri maupun ke kanan. Bersikap adil sesuai aturan yang berlaku di negeri ini.

Ringkasan Peristiwa Perselisihan Nikita dan Reza Gladys

Perkara ini dimulai pada tahun 2024, ketika seorang janda dengan tiga anak memberikan ulasan buruk terhadap produk perawatan kulit milik Reza Gladys.

Perselisihan terus berlangsung setelah Reza diduga diminta uang sebesar Rp4 miliar agar ulasan negatif tersebut dihentikan.

Kakak ipar Krisjiana Baharudin mengakui telah menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar melalui transfer dan Rp2 miliar dalam bentuk uang tunai.

Merasa mengalami kerugian, ia melaporkan Nikita ke pihak berwajib terkait dugaan pemerasan pada Desember 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *