KPK Tunggu JPU Sebelum Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan

KPK Tunggu JPU Sebelum Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan

JAKARTA | Slidik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Namun, pemanggilan menantu Presiden Jokowi ini masih menunggu koordinasi internal.

 

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (25/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu penjelasan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara di Medan.

 

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” ujar Asep.

Read More

 

Materi Pemeriksaan Dikaji Agar Efektif

Asep menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap Bobby Nasution akan didiskusikan secara internal bersama tim jaksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

 

“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” tegas Asep.

 

Perintah pemanggilan ini mencuat setelah Hakim Tipikor Medan dalam persidangan meminta KPK menghadirkan Gubernur Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hal ini memicu sorotan publik mengenai potensi keterlibatan Bobby dalam proyek-proyek infrastruktur tersebut.

 

KPK menegaskan akan bersikap profesional dan terbuka dalam menindaklanjuti proses hukum ini.

 

Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Pemanggilan terhadap Gubernur Sumut ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang nilai totalnya mencapai Rp 231,8 miliar. KPK menduga penyimpangan terjadi mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek, yang diduga sarat praktik suap dan pengaturan pemenang tender. Proyek ini diketahui masuk dalam skema percepatan pembangunan infrastruktur jalan daerah, bagian dari program prioritas Gubernur.

 

Sebelumnya, KPK telah melakukan dua kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini. Pada 28 Juni 2025, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

 

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

 

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen

 

Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut

 

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG

 

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

 

Nama Bobby Nasution mulai disorot karena beberapa pihak yang terjerat, termasuk Topan Obaja Ginting (Kadis PUPR Sumut), dikenal sebagai orang dekatnya. Meskipun belum berstatus tersangka, permintaan hakim agar Bobby dimintai keterangan menambah kompleksitas penyidikan KPK.

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *