Kabar baik menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji ASN. Kebijakan ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan, menjawab harapan dan ekspektasi yang berkembang di kalangan pegawai negeri.
Latar Belakang Kebijakan Kenaikan Gaji
Keputusan untuk menaikkan gaji ASN ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyadari pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi para abdi negara sebagai salah satu cara untuk mendorong kinerja, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli ASN di tengah fluktuasi ekonomi global dan meningkatkan motivasi kerja.
Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Tidak ada penundaan implementasi, sehingga para ASN dapat segera merasakan dampak positif dari kebijakan ini.
Siapa Saja yang Mendapatkan Kenaikan Gaji?
Kenaikan gaji ini tidak hanya diperuntukkan bagi PNS struktural atau pejabat negara, tetapi juga mencakup berbagai profesi penting yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Berikut adalah beberapa kategori ASN yang akan menerima kenaikan gaji:
- Guru dan tenaga pendidik di semua jenjang pendidikan
- Dosen dan peneliti di lingkungan perguruan tinggi
- Tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya
- Penyuluh pertanian, peternakan, dan perikanan
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara dan aparatur sipil di kementerian dan lembaga pemerintah
Pemerintah menyadari bahwa profesi-profesi tersebut memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kenaikan gaji diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka.
Urgensi Kenaikan Gaji ASN
Selama beberapa tahun terakhir, ASN hanya menerima kenaikan tunjangan kinerja tanpa adanya penyesuaian pada gaji pokok. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dalam struktur penghasilan ASN. Selain itu, banyak keluhan yang muncul terkait gaji PNS muda, terutama golongan II, yang masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di beberapa daerah.
Pemerintah juga menghadapi tantangan dalam reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan aparatur negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Insentif finansial, seperti kenaikan gaji, menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong kinerja dan loyalitas ASN.
Proyeksi Kenaikan Gaji
Meskipun Perpres belum merinci besaran kenaikan gaji per golongan, sejumlah analis memperkirakan bahwa penyesuaian akan berada di kisaran 8% hingga 12% dari gaji pokok. Kenaikan ini akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing ASN.
Berikut adalah simulasi perkiraan kenaikan gaji berdasarkan estimasi kenaikan 10%:
| Golongan | Gaji Lama (Perkiraan) | Gaji Baru Setelah Kenaikan (Estimasi) |
| :——- | :——————— | :———————————— |
| Golongan I | Rp1,7 – 2,2 juta | Rp1,9 – 2,5 juta |
| Golongan II | Rp2,3 – 3,1 juta | Rp2,5 – 3,5 juta |
| Golongan III | Rp2,9 – 5,0 juta | Rp3,3 – 5,6 juta |
| Golongan IV | Rp3,5 – 6,1 juta | Rp3,9 – 6,8 juta |
Catatan: Angka simulasi ini bersifat perkiraan berdasarkan estimasi kenaikan 10% dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kenaikan gaji ini akan semakin terasa manfaatnya jika dikombinasikan dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang sudah lebih dulu mengalami penyesuaian.
Dampak Positif bagi PPPK dan ASN Daerah
Meskipun Perpres 79 secara spesifik menyebut PNS dan ASN pusat, pemerintah daerah juga diharapkan untuk menyesuaikan aturan turunan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dan pegawai non-struktural lainnya. Hal ini berarti bahwa PPPK juga berpotensi mendapatkan penyesuaian gaji mengikuti standar baru ini, meskipun penerapannya dapat berbeda di tiap daerah tergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Bantahan Terkait Tekanan Publik
Pemerintah membantah bahwa kebijakan kenaikan gaji ini diterbitkan karena adanya tekanan dari demonstrasi publik. Menurut pernyataan resmi, kenaikan gaji sudah direncanakan jauh sebelum pelantikan Presiden Prabowo, sehingga penerbitan Perpres hanyalah masalah waktu administratif.
Langkah Selanjutnya
Setelah Perpres disahkan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan beberapa langkah lanjutan, antara lain:
- Penyusunan petunjuk teknis penyaluran kenaikan gaji
- Pembahasan tambahan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan
- Koordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penyesuaian gaji golongan struktural dan fungsional
Para ASN diharapkan untuk segera memeriksa Surat Keputusan (SK) gaji terbaru yang akan diterbitkan oleh instansi masing-masing.
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 melalui Perpres 79/2025 bukan hanya sekadar kebijakan populis, tetapi merupakan strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengabdian aparatur negara. Dengan mencakup berbagai profesi penting, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sosial serta mempercepat transformasi birokrasi nasional. Kini, para ASN diharapkan untuk terus meningkatkan kinerja dan integritas, sehingga pelayanan publik dapat semakin prima. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para ASN dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan bangsa dan negara.














