JAKARTA– AJI Jakarta dan LBH Pers mengkritik keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang telah menarik kembali ID pers Istana milik seorang jurnalis CNN Indonesia, DV.
Pencabutan ID pers itu terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).
Prabowo mendarat di Halim usai melakukan lawatan ke empat negara.
Dalam pertemuan tersebut, DV menanyakan perihal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akhir-akhir ini diwarnai dengan merebaknya kasus keracunan terkait MBG.
“Menurut data yang dikumpulkan oleh AJI dan LBH Pers, ID Istana DV diambil sendiri oleh pihak Biro Istana di Kantor CNN pada pukul 8 malam,” ujar Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, hari Minggu (28/9/2025).
Menurut Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, pertanyaan tersebut tidak relevan dengan topik yang dibahas, sehingga kartu pers DV dibatalkan.
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, berperan sebagai sarana informasi, edukasi, rekreasi, dan pengawasan sosial.
Tindakan serta pertanyaan yang diajukan oleh wartawan CNN dapat dikategorikan sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat D, yaitu “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” khususnya terkait MBG yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo.
Pasal 18 dalam UU Pers juga menyatakan bahwa, “barang siapa yang secara ilegal dan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan terhambatnya atau terhalangnya penerapan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, sementara ayat 3 menyebutkan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Irsyan menyatakan bahwa sesuai dengan etika jurnalistik, wartawan harus menyajikan berita yang berimbang dan mencakup semua pihak, termasuk mendapatkan pernyataan yang seimbang dari Presiden Prabowo mengenai MBG sebagai program unggulannya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas menyatakan bahwa semua pejabat publik yang menggunakan dana masyarakat tidak memiliki justifikasi untuk menyembunyikan informasi dari publik.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, berpendapat bahwa rencana Presiden Prabowo memanggil petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) guna meninjau program MBG adalah langkah positif menuju transparansi publik. Hal ini juga dapat menjadi penyeimbang informasi terkait isu keracunan yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa MBG adalah program berskala besar.
“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” kata Mustafa.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan:
1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
2. Mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali kinerja pejabat di Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden terkait pencabutan ID Pers Istana milik DV.
3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.














