Karawang, Slidik.com. Kasus korupsi dana bantuan pemerintah senilai Rp1,99 miliar untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) di Kabupaten Karawang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. ⁷ Tujuh orang, yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Operandi
Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD, diduga melakukan serangkaian tindakan ilegal untuk mendapatkan dana bantuan. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mereka membuat dokumen dan usulan fiktif serta memalsukan data untuk menipu masyarakat petani. Uang bantuan yang seharusnya disalurkan kepada kelompok masyarakat terdampak pandemi Covid-19 justru dikuasai dan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
- Pejabat Kemenag Diduga Mainkan Kuota Haji, KPK Sita Aset Miliaran Rupiah
- Korupsi Dana Desa di Tambun Selatan Terungkap, Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka
- Komplotan Maling di Blitar Bobol Stasiun Pemantau Gunung Kelud, Bawa Kabur Alat Seharga Rp 1,5 Miliar
- Viral Ujaran ‘Udah Lepasin Aja’, Polres Metro Bekasi Pastikan Pelaku Curanmor Sudah Ditahan
Dana ini, berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 Agustus 2023, dicairkan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui 50 kelompok fiktif. N, yang menjabat sebagai Sekjen GKTMTB, diduga menjadi otak di balik skema ini. Ia memerintahkan anggota lain untuk memalsukan data kelompok penerima dan mengumpulkan uang hasil pencairan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian peralatan pertanian seperti traktor, dan sebagian dialirkan ke pihak ketiga. Enam tersangka lainnya berperan aktif dalam skema ini, mulai dari menarik dana, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, hingga mengurus surat keterangan palsu dari desa.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dari tujuh tersangka, enam orang telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara tersangka N tidak hadir karena sudah lebih dulu ditahan di Rutan Kebonwaru terkait kasus lain.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.