Korupsi Dana Desa di Tambun Selatan Terungkap, Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka

Korupsi Dana Desa di Tambun Selatan Terungkap, Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka

BEKASI, Slidik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Kejari telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

Pengungkapan ini terjadi kurang dari dua bulan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., menjabat. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi berhasil menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka, yaitu:

  • SH, Pj Kepala Desa Sumberjaya (periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024)
  • SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya (Tahun 2024)
  • GR, Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya (Januari – Agustus 2024) sekaligus Operator Siskeudes
  • MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya

Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya Tahun Anggaran 2024. Mereka menggunakan dana tersebut tidak sesuai ketentuan dan menerima imbalan untuk kepentingan pribadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yaitu:

Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional dan sesuai aturan. Eddy juga meminta dukungan dari masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayahnya.

Lebih lanjut, Eddy berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa agar menggunakan dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *