Operasi Pengamanan Rokok Ilegal di Kabupaten Kediri
Beberapa ratus bungkus rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri. Barang tersebut ditemukan dalam beberapa toko yang berada di wilayah setempat saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran terkait cukai.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri serta Kodim 0809/Kediri. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Operasi ini dilakukan dalam rangka mendukung penegakan hukum dan mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.
Titik Penyisiran dan Temuan
Operasi tersebut dibagi ke beberapa titik di wilayah Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah, dan Plosoklaten. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengumpulan informasi yang masuk ke sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal yang dijual di beberapa toko. Di Dusun Kweden, Desa Karangrejo, ditemukan sebanyak 337 bungkus rokok ilegal. Di toko yang sama, ditemukan tambahan 26 bungkus. Di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, ditemukan 196 bungkus rokok ilegal.
Total seluruh barang bukti yang disita mencapai 556 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Perkiraan kerugian negara akibat temuan ini mencapai Rp10,3 juta, sedangkan nilai barang ditaksir sekitar Rp16 juta.
Upaya Preventif dan Represif
Kaleb menyatakan bahwa operasi seperti ini tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran peredaran barang kena cukai ilegal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Selain berisiko membahayakan kesehatan, tindakan ini juga melanggar hukum. Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas resmi, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, dan tidak memberikan kontribusi fiskal kepada negara.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Selain itu, pemilik toko juga diingatkan agar tidak menjual rokok ilegal karena termasuk pelanggaran. Cukai rokok yang seharusnya dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan pembangunan.
“Jika membeli rokok ilegal, artinya turut merugikan masyarakat sendiri,” kata Kaleb.
Kesimpulan
Operasi pengamanan rokok ilegal di Kabupaten Kediri menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan masyarakat dan negara. Dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, diharapkan dapat mengurangi peredaran barang tersebut dan mendukung pembangunan yang lebih baik.