News  

Mendes PDT Kunjungi Desa Sukawangi, Minta Kemenhut Hapus Status Desa dari Kawasan Hutan

Slidik .com
Pasang

Penolakan Klaim Kemenhut terhadap Desa Sukawangi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan penolakannya terhadap klaim Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap Desa Sukawangi. Menurutnya, klaim tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Ia menegaskan bahwa Desa Sukawangi sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka, dan kini memiliki fasilitas publik yang lengkap.

”Desa Sukawangi sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka dan kini memiliki fasilitas publik lengkap,” kata Yandri, di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis 2 Oktober 2025.

Ia mengunjungi langsung Desa Sukawangi yang diklaim oleh Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai kawasan hutan. Dalam kunjungan ini, ia menjelaskan bahwa kehadirannya untuk melihat langsung kondisi di lapangan setelah menyampaikan masalah sengketa ini dalam rapat Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam rapat itu, Yandri menyampaikan bahwa bukan hanya Desa Sukawangi saja, tetapi banyak desa lain yang statusnya masuk dalam kawasan hutan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenhut pada 2014. Namun, setelah meninjau langsung, ia menemukan bahwa klaim Kemenhut terhadap Desa Sukawangi tidak benar.

Baca Juga....!!!  7 Destinasi Wisata dan Kuliner Tasikmalaya, Mutiara Priangan Timur

Fakta lain yang ditemukan adalah bahwa Desa Sukawangi memiliki banyak sekolah, mulai dari SD hingga SMP. Selain itu, desa ini juga memiliki banyak pondok pesantren, masjid, puskesmas, serta jalan yang dibangun oleh negara.

”Mereka juga ikut pemilu dan dituntut taat bayar pajak, tapi tempat tinggal mereka diklaim sebagai kawasan hutan,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait termasuk dengan Kemenhut dan DPR. Ia juga menyebutkan bahwa keluarnya SK ini telah menimbulkan persoalan serius bagi warga. Mereka tidak bisa melakukan permohonan sertifikat tanah, pembangunan terhambat, dan pemanfaatan APBN maupun APBD juga bermasalah.

Kesepakatan Komisi V DPR

Sementara itu, Komisi V DPR sepakat agar Desa Sukawangi serta desa-desa lain yang diklaim Kemenhut, statusnya dikeluarkan dari kawasan hutan. Setidaknya, ada 25.863 desa yang diklaim masuk kawasan hutan. Dari jumlah itu, 75 desa di antaranya berada di Kabupaten Bogor dan tersebar di 22 kecamatan.

Baca Juga....!!!  Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

”Ini sangat kontradiktif, karena desa-desa itu sudah lama dihuni masyarakat bahkan sebelum Indonesia merdeka. Saya berharap masalah ini segera tuntas, dan Desa Sukawangi ini statusnya dikeluarkan dari kawasan hutan,” ucapnya.

Lahan yang Akan Dikeluarkan

Kepala Desa Sukawangi Budiyanto menjelaskan bahwa setidaknya ada 60 hektare lahan yang akan dikeluarkan dari status kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 32 hektare berada di wilayahnya, dan mayoritas merupakan fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, kantor desa, jalan dan jembatan, serta sedikit permukiman.

”Salah satu lahan yang akan dibebaskan adalah SDN Sukawangi 01 dan kantor Desa Sukawangi,” ujarnya.

Namun, ia juga berharap seluruh kawasan permukiman dan kebun maupun sawah di Desa Sukawangi dikeluarkan dari kawasan hutan.

Sejarah Sengketa

Budiyanto menyebutkan bahwa sengketa ini muncul pada tahun 1980 ketika salah satu perusahaan, yakni Bukit Jonggol Asri (BJA) mengklaim lahan di sana. Namun, sengketa ini semakin meluas ketika Kemenhut mengeluarkan SK tahun 2014 yang mengklaim kalau Desa Sukawangi berada di dua kawasan hutan, yakni Hambalang barat dan Hambalang timur, yang dikelola Perhutani.

Baca Juga....!!!  Toyota Starlet GT: 'Pocket Rocket' Rp110 Jutaan yang Jadi Buruan Kolektor Muda!

Ia menyebutkan, dari data yang dimiliki Pemerintah Desa Sukawangi, lahan yang diklaim PT BJA seluas 500 hektare dari luas keseluruhan sekitar 1.200 hektare. Itu pun sisanya diklaim milik Kemenhut.

Sejak sengketa itu, pihaknya kesulitan untuk mengurus penerbitan sertifikat karena terbentur dengan klaim Kemenhut dan swasta. ”Kita sudah laporkan masalah ini ke Pemkab Bogor maupun DPRD Kabupaten Bogor. Namun, dari tiga kali bersurat ke Bupati dan DPRD, hingga saat ini belum ada respons dari mereka,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *