News  

Topan Ginting Gunakan Visi Bobby Nasution untuk Ubah Prioritas Proyek Jalan Sumut

Slidik .com
Pasang



Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumut. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, hadir dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Selain Topan Ginting, saksi lain yang dihadirkan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar dan eks Kepala Polres Tapanuli Selatan Yasir Ahamadi.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta Topan Ginting, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR periode Februari-Juni 2025, menjelaskan proyek pembangunan jalan di Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pada sidang sebelumnya, kesaksian Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun menyebutkan bahwa anggaran kedua proyek jalan tersebut tidak masuk dalam APBD 2025. Namun, proyek tersebut menggunakan anggaran yang digeser dari pos lain berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub sebagai dasar hukum.

Hakim Waruwu bertanya kepada Topan Ginting mengenai dasar hukum proyek pembangunan jalan di Sipiongot-Batas Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru-Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar. Topan menjelaskan bahwa setelah dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 24 Februari 2025, ia mengumpulkan 15 Kepala Unit Pelaksana Dinas (UPTD) PUPR.

Topan menyampaikan presentasi di depan Gubernur Sumut dan para kepala daerah mengenai kondisi jalan di Sumut. Ia merujuk pada visi Bobby Nasution sebagai gubernur, termasuk program Hasil Terbaik Cepat (HTC) yang menitikberatkan pada infrastruktur mendesak dan prioritas pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara atau Paluta.

Baca Juga....!!!  Penertiban Reklame di Bandung Digencarkan, Reklame Baru Justru bermunculan

Topan kemudian menyerahkan visi misi Gubernur Bobby Nasution saat Pilkada November 2024 kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui majelis hakim. “Kami jadikan visi misi ini sebagai barang bukti,” kata Topan.

Namun, majelis hakim menyergah Topan dan menyatakan bahwa keputusan pergeseran anggaran lewat peraturan gubernur tidak bisa hanya berdasarkan visi misi seorang gubernur. “Tidak bisa kebijakan personal jadi alasan pembangunan jalan,” ujar hakim.

Hakim juga mencecar Topan Ginting mengenai keputusan memasukkan kedua proyek menjadi prioritas agar ditampung ke dalam pergeseran anggaran. Topan menjelaskan bahwa pada awal Maret 2025, ia mendengar informasi akan ada pergeseran anggaran. Ia menyampaikan kondisi jalan di Paluta kepada Gubernur. Gubernur Bobby Nasution memberi izin untuk meninjau.

Pada 12 Maret 2025, Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) melalui surat bernomor 900/DPUPR-UM/1300. Ia memasukkan paket proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar. Keesokan harinya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai pergeseran anggaran.

Pada 19 Maret 2025, Topan Ginting, Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar meninjau lokasi untuk mengetahui secara langsung kondisi jalan tersebut.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK kepada Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi bernomor 46/TUT.01.04/24/09/2025, saat meninjau lokasi jalan yang akan dibangun itu, Topan Ginting menanyakan kepada AKBP Yasir Ahmadi siapa orang yang mampu mengerjakan paket proyek tersebut dan memiliki peralatan lengkap seperti Asphalt Mixing Plant (AMP).

Yasir Ahmadi dan Rasuli Efendi Siregar menjawab bahwa Akhirun Piliang memiliki AMP di Gunung Tua, Paluta, dan sudah sering melaksanakan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga....!!!  Diiming-Imingi Gaji Tinggi Seorang Anak Dibawah Umur Hampir Jadi Korban Perdagangan Anak DiBekasi

Hakim juga mencecar pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, serta pertemuan Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting, Yasir Ahmadi, dan Kirun Piliang di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Jalan Putri Hijau nomor 6 Medan.

Selain sebagai Kadis PUPR, Gubernur Bobby Nasution menunjuk Topan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelum 22 Juni 2025, Topan Ginting menyampaikan rencana survei jalan yang akan dibangun tersebut kepada Gubernur Sumut. Pada Selasa, 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting, AKBP Yasir Ahmadi, Bupati Paluta, dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut. “Ada 50 sampai 60 mobil ikut dalam rombongan,” kata Topan Ginting.

Pada sidang, Rabu 24 September 2025, saksi Andi Junaidi Lubis mengaku diminta menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Obaja Putra Ginting saat meninjau jalan yang akan ditender tersebut. Andi Lubis atas perintah Rasuli Efendi Siregar memandu rombongan mobil off road Bobby Nasution dan disambut warga Desa Sipingot dengan membentangkan spanduk dan karton bertuliskan dukungan kepada Bobby Nasution agar jalan Sipiongot diperbaiki.

Saksi Rasuli Efendi Siregar pada sidang hari ini mendapat pujian majelis hakim atas pengakuannya yang dianggap jujur. Pada salah satu kesaksiannya, Rasuli mengatakan bahwa pemenang proyek Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara sudah diatur. “Pemenangnya sudah diatur yang mulia,” kata Rasuli Efendi Siregar kepada hakim. Ia juga mengakui menerima uang pemberian Kirun Piliang dan mengakui pertemuan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga....!!!  KRONOLOGI Mahasiswi Unsri Dilecehkan Sopir Travel,Korban Melawan dan Diturunkan di Pinggir Jalan

Atas pengakuan Rasuli selama persidangan berjalan, majelis hakim menawarkan Rasuli Efendi Siregar menjadi justice collaborator.

Jaksa KPK Eko Wahyu, pada sidang sebelumnya mengatakan bahwa pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan. Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan.

“Buktinya paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat,” kata Eko Wahyu.

Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot – Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru – Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. “Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” kata Eko.

Adapun proyek yang sifatnya mendesak dan prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN), ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak, bukan prioritas, dan bukan PSN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *