219 KPM Bansos di Karawang Dicoret Akibat Judi Online, Total 258 KPM Bermasalah
KARAWANG—Daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mengalami penyusutan signifikan setelah ditemukan ratusan kasus penyalahgunaan dan ketidaksesuaian data.
Dari total 4.681 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hanya 2.844 KPM yang tercatat valid sesuai Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Jumlah ini kembali berkurang setelah pengecekan menemukan 258 KPM bermasalah.
Plt Camat Rawamerta, Angga Satria Atmaja, mengonfirmasi bahwa kasus terbanyak disebabkan oleh indikasi keterlibatan KPM dalam judi online (judol).
“Untuk KPM PKH ada 69 orang, sedangkan di BPNT ada 150 orang yang terindikasi judi online. Data itu membuat status bantuannya resmi dibatalkan,” kata Angga, Selasa (30/9).
Secara total, 219 penerima bansos di Rawamerta dicoret dari daftar penerima karena terindikasi terlibat judi online.
Rincian Masalah KPM
Angga merinci temuan masalah lain di luar kasus judi online yang menyebabkan pembatalan bantuan, yaitu:
BPNT Non DTSEN: 28 KPM
ASN: 4 KPM (status ASN tidak memenuhi syarat penerima bansos)
Meninggal Dunia: 7 KPM
Total KPM PKH bermasalah: 69 orang (semuanya terkait judol).
Total KPM BPNT bermasalah: 189 orang (termasuk 150 terkait judol).
Angga menegaskan bahwa mereka yang kedapatan terlibat judi online otomatis langsung dicoret dari daftar penerima.
Meski demikian, pihak kecamatan mengingatkan bahwa ada temuan kasus di mana identitas orang tua atau kakek-nenek dipakai oleh anak maupun cucu mereka untuk bermain judi online. Kasus-kasus tersebut masih dalam pendalaman untuk menentukan keputusan akhir pembatalan permanen.