Polisi Karawang Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Cibuaya

Slidik .com
Pasang

Polisi Karawang Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang di Cibuaya

KARAWANG – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cibuaya, Polres Karawang, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang. Penangkapan terjadi pada Jumat (12/09/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial FT (25), merupakan warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Dari tangan FT, petugas menyita total 1.940 butir obat-obatan, termasuk Tramadol, Camlet, Merci, dan Eksimer.

Baca Juga....!!!  Terobosan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Pangkas Anggaran Rp1,7 Miliar dengan Media Sosial

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Kring Serse yang bertujuan memberantas peredaran obat terlarang.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ipda Cep Wildan.

Baca Juga....!!!  Geger! Dentuman Keras dan Cahaya Terang di Langit Brebes Diduga Kuat "Sonic Boom" Meteor

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *