Surat Edaran Donasi Jabar: Melanggar Hukum?

Slidik .com
Pasang

Gerakan “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai berbagai tanggapan. Inisiatif yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 149/PMD.03.04/KESRA tertanggal 1 Oktober 2025 ini mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.

Gubernur Jawa Barat, yang dikenal dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) atau Demul, menjelaskan bahwa gerakan ini dilandasi oleh semangat gotong royong serta nilai-nilai luhur seperti silih asah (saling menajamkan), silih asih (saling menyayangi), dan silih asuh (saling membimbing). Namun, gagasan ini kemudian memicu perdebatan dari berbagai kalangan.

Sorotan dari Pegiat Perlindungan Konsumen

Salah satu suara yang menyoroti gerakan ini datang dari Tulus Abadi, seorang pegiat perlindungan konsumen yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Menurutnya, secara sosiologis dan kultural, inisiatif ini mungkin memiliki nilai positif. Akan tetapi, dari sudut pandang hukum, kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).

Tulus Abadi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengungkapkan kekhawatirannya terkait legalitas pengumpulan dana publik ini.

Baca Juga....!!!  Pelantikan 61 PPPK Tahap II Tahun 2024, Bupati Agam: Jalani Tugas sebagai Jalan Menuju Surga Allah

Izin dari Kementerian Sosial RI

Menurut UU PUB, setiap pihak yang hendak melakukan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat wajib mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI. Tulus Abadi mempertanyakan apakah Surat Edaran Gubernur Jawa Barat ini telah memperoleh izin yang diperlukan dari Kemensos.

“Pertanyaannya, apakah SE Gubernur Dedi Mulyadi tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos?” tegasnya.

Lebih lanjut, Tulus Abadi menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat ini belum memiliki izin dari Kementerian Sosial RI. Padahal, menurutnya, gerakan donasi ini melibatkan skala yang sangat luas, mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta seluruh warga Jawa Barat.

Kewenangan Penggalangan Dana Publik

Tulus Abadi juga menyoroti aspek kewenangan dalam penggalangan dana publik. Merujuk pada UU PUB, ia berpendapat bahwa secara institusional, Gubernur atau Pemerintah Provinsi bukanlah lembaga yang memiliki kompetensi atau kewenangan untuk menggalang dana dari masyarakat. Seharusnya, Pemerintah Provinsi berperan sebagai regulator yang memberikan izin atau perizinan terhadap kegiatan penggalangan uang atau barang.

Baca Juga....!!!  PPP Muktamar X: Perebutan Takhta, Jejak Konflik.

Perlunya Koordinasi dengan Kementerian Sosial RI

Untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas publik, Tulus Abadi menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk sebuah institusi khusus yang bertugas menggalang dana tersebut, tentunya setelah memperoleh izin dari Kementerian Sosial RI.

“Demi transparansi dan akuntabilitas publik, dan merujuk pada UU PUB tersebut, sebaiknya Gubernur Dedi Mulyadi berkoordinasi langsung dengan Kemensos RI, baik terkait perizinan dan atau kompetensi Pemprov Jabar untuk menggalang dana publik tersebut,” ujarnya.

Tulus Abadi juga mengingatkan bahwa jika pengumpulan dana dilakukan tanpa izin dari Kementerian Sosial RI dan tanpa adanya kewenangan yang jelas, maka pungutan tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) bagi masyarakat.

Hak Publik sebagai Donatur

Selain itu, Tulus Abadi menekankan pentingnya hak publik sebagai donatur untuk mengetahui secara penuh penggunaan dana yang telah disumbangkan. Ia juga berharap agar penyelenggara penggalangan dana publik secara rutin memberikan informasi terbaru (update) mengenai pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.

Beberapa Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Legalitas Pengumpulan Dana: Pengumpulan dana dari masyarakat harus memiliki izin dari Kementerian Sosial RI sesuai dengan UU PUB.
  • Kewenangan Penggalangan Dana: Pemerintah Provinsi sebaiknya tidak langsung menggalang dana, tetapi lebih berperan sebagai regulator.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan dana harus transparan dan akuntabel, serta dilaporkan secara berkala kepada publik.
  • Hak Donatur: Masyarakat sebagai donatur berhak mengetahui secara detail penggunaan dana yang telah disumbangkan.
Baca Juga....!!!  Sekolah: Arena Pamer Otomotif?

Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, diharapkan gerakan “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *