News  

Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas

Slidik .com
Pasang

– JAKARTA – Sejumlah pemda terancam tidak mampu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dampak dari pemangkasan dan transfer ke daerah (TKD).

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10).

Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan transfer ke daerah.

Penurunan TKD, lanjutnya berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.

“Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah ini luar biasa turunnya, daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya, operasional belanja pegawai besar sekali apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya,” kata Haris di Jakarta, Selasa.

Perlu diketahui, komponon gaji ASN terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan. Untuk gaji pokok ASN PNS dan PPPK, memang sudah ditanggung APBN, yang  dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah.

Namun, untuk beberapa jenis tunjangan, termasuk TPP, menjadi tanggungan masing-masing pemda.

Al Haris mengungkapkan, banyak daerah kini menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.

Dia menambahkan, pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sehingga pengurangan dana ini berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas.

Ia menyebut beberapa kepala daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan TKD bisa mengganggu kinerja aparatur sipil negara karena keterlambatan pembayaran hak pegawai yang berdampak pada produktivitas pemerintahan daerah.

Baca Juga....!!!  Kader PPP Tegaskan SK Kemenkum Terhadap Ketua Umum Mardiono Final, Tak Ada Dualisme Kepemimpinan

Gubernur Jambi ini menjelaskan daerahnya mengalami penurunan TKD cukup besar, dari Rp4,6 triliun menjadi Rp3,1 triliun, yang bisa mempengaruhi stabilitas fiskal daerah.

“Kalau saya sih besar juga dari Rp4,6 triliun tinggal Rp3,1 triliun. Dari DAU, DBH, tunda salur. Nah itu semua gabung ke sana semuanya gitu,” bebernya.

Meski begitu, ia menyatakan bahwa pada pertemuan tersebut Menteri Keuangan merespons positif aspirasi daerah dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBN dan APBD pada tahun anggaran 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pertemuan yang berlangsung terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, dihadiri sejumlah kepala daerah lainnya di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan sejumlah kepala daerah lainnya.

Usul Gaji ASN PNS dan PPPK Ditanggung Pusat

Menyikapi dinamika fiskal yang semakin ketat, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara atau ASN,

“Kami mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji ASN di daerah menyusul rencana pemangkasan dana transfer ke daerah tahun anggaran 2026,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa

Menurutnya, usulan ini bukan sekadar respons administratif tetapi bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat.

Baca Juga....!!!  Wali Kota Tegal Nikahi Pujaan Hati, Kekayaan Sentuh Rp 14 Miliar

“Kalau dana transfer ke daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan,” kata eks Wali Kota Padang itu.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumbar mengusulkan agar pemerintah pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat.

Yang dimaksud Mahyeldi, tentu bukan hanya gaji pokok ASN yang ditanggung pusat, melainkan juga beragam jenis tunjangan yang selama ini menjadi hak PNS dan PPPK.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer ke daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, atau jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp950 triliun.

Untuk kabupaten dan kota yang ada di Sumbar total pengurangan transfer ke daerah diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun.

Sementara, khusus bagi Pemerintah Provinsi Sumbar pemotongan tersebut mencapai sekitar Rp533 miliar.

Sementara itu, belanja pegawai daerah yang sebagian besar bersumber dari dana alokasi umum (DAU) secara nasional mencapai Rp373,8 triliun.

Kondisi ini, menurut Mahyeldi, memperkuat alasan perlunya keterlibatan pemerintah pusat dalam menanggung beban gaji ASN dan PPPK.

Mahyeldi menilai angka-angka tersebut bukan sekadar data fiskal, melainkan cerminan tantangan besar yang menuntut inovasi dan solidaritas antarpemangku kepentingan di daerah.

“Kita tidak boleh menyerah pada keterbatasan. Justru di saat seperti inilah semangat membangun harus semakin menyala,” ujarnya.

Respons Menkeu Purbaya

Merespons usulan Gubernur Sumbar, Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan usulan agar gaji ASN daerah dibayar pemerintah pusat belum bisa dipenuhi, karena perlu mempertimbangkan kemampuan APBN serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.

“Jadi kalau diminta sekarang (gaji dan tunjangan PNS dan PPPK daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa,” kata Menkeu seusai menerima APPSI di Jakarta, Selasa.

Baca Juga....!!!  Eropa Timur Memanas: Latihan Nuklir Rusia-Belarusia Berbarengan dengan Insiden Drone Polandia

Menkeu Purbaya menilai, permintaan Gubernur Sumbar sebagai hal yang wajar.

Namun, harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.

“Belum kita (pemerintah) khususkan, kalau dia minta semuanya (gaji dan tunjangan ASN, red) juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi, kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa,” ujar Menkeu.

Apalagi, Menkeu menjelaskan perekonomian nasional pada sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan, dengan fluktuasi pertumbuhan yang cenderung menurun sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati.

Menurut Menkeu saat ini belum memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah (gaji pokok dan tunjangan) tanpa meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menegaskan dirinya tetap menjaga keseimbangan fiskal dengan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara agar ruang kebijakan pemerintah tetap terkendali dan tidak membebani perekonomian nasional.

“Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya enggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” kata Menkeu Purbaya. (sam/antara/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *