Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani Terkuak: Ini Dia Motifnya

Slidik .com
Pasang

Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani Terkuak: Ini Dia Motifnya

 

PURWAKARTA, slidik.com — Motif di balik pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21) akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Purwakarta. Pelaku tunggal, Heryanto (27), dipastikan melakukan tindakan keji tersebut karena dipicu oleh hasrat seksual yang berujung pada kekerasan dan kematian tragis korban.

 

Peristiwa mengerikan ini terjadi di rumah pelaku, yang berlokasi di KM 72A Tol Cipularang. Setelah nyawa korban melayang, pelaku berupaya keras menghilangkan jejak, mulai dari membuang jasad hingga membakar dan menjual barang-barang milik korban.

 

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa pelaku, setelah memastikan korban tewas, membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Upaya menghilangkan jejak kemudian dilanjutkan dengan membuang jasad tersebut ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Jasad korban akhirnya hanyut hingga ditemukan di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang.

Baca Juga....!!!  Pondok Pesantren Al Fattah Tegalgandu Siap Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Alumni Kader PKPNU se Kec Wanasari.

 

Tidak berhenti di situ, Heryanto juga berupaya melenyapkan barang bukti dengan membakar sejumlah barang milik korban dan menjual sebagian lainnya, termasuk sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban.

 

“Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” tegas AKP Uyun.

Baca Juga....!!!  Trump Menyangkal, Prabowo Pilih Jalankan Diplomasi Iklim

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan dan kekejian tindakannya. Heryanto dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 338 KUHPidana, dan atau Pasal 365 KUHPidana, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

“Dari hasil penyidikan, pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tutup AKP Uyun.

Baca Juga....!!!  KPU Jadi Sorotan Soal Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *