Salah Alamat Hukum Gugat SK Bupati Karawang ke MA: PUSTAKA Sebut Lewat PTUN Lebih Tepat
KARAWANG – Langkah hukum berupa judicial review terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai tindakan yang salah kamar.
Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak termasuk dalam kewenangan uji materi di MA karena bukan tergolong peraturan yang berdiri sendiri (regeling), melainkan keputusan teknis (beschikking).
Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menyatakan bahwa SK Bupati 973 tersebut merupakan bentuk pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah yang telah disepakati bersama DPRD.
“Salah kamar kalau ke MA. SK Bupati 973 itu bukan norma mandiri, tapi pelaksanaan teknis dari Perda Pajak Daerah. Ini bukan regeling (peraturan) tapi keputusan (beschikking). Jadi tidak masuk dalam kompetensi Mahkamah Agung untuk diuji,” jelas Dian, Rabu (23/10/2025).
Menurut Dian, jika masyarakat merasa dirugikan atas penetapan SK tersebut, jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Otoritas PTUN lebih sesuai untuk menguji keputusan administrasi tata usaha negara.
“Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, jalur hukum yang tepat seharusnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Pernyataan PUSTAKA ini menjadi sorotan di tengah ramainya polemik kenaikan NJOP di Karawang, memberikan panduan kritis mengenai penentuan yurisdiksi lembaga peradilan yang tepat bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan atas kebijakan daerah.














