.PRMN – Tahun 2025 kembali membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian negara. Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur mekanisme kerja baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kabar ini menjadi sorotan karena banyak tenaga honorer dan PPPK yang sebelumnya berharap status mereka akan diperpanjang secara otomatis. Namun, aturan baru justru menegaskan sebaliknya: kontrak kerja PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun, dan hanya bisa diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja dinilai memuaskan.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk mempersulit pegawai, melainkan untuk memastikan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, bekerja dengan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan hasil kerja terukur. Dengan demikian, sistem ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan berorientasi kinerja.
Makna dan Tujuan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025
Kementerian PANRB menyebutkan bahwa penerapan sistem paruh waktu merupakan bagian dari upaya efisiensi dan adaptasi terhadap kebutuhan tenaga kerja di berbagai daerah. Dalam Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan bekerja dengan durasi dan tugas terbatas sesuai kebutuhan instansi.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kontrak kerja hanya berlangsung selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang. Setiap perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja, kehadiran, serta kepatuhan terhadap aturan kerja. Pegawai yang melanggar ketentuan atau tidak mencapai target kinerja bisa langsung diberhentikan dari status paruh waktu.
Aturan ini juga menegaskan bahwa jika seorang PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS, maka status paruh waktunya otomatis berakhir. Artinya, sistem baru ini membuka peluang bagi pegawai berprestasi untuk naik status, tetapi juga memberikan batas tegas bagi yang tidak menunjukkan kinerja optimal.
12 Penyebab Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang
Dalam diktum ke-24 Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan 12 alasan yang menyebabkan kontrak kerja PPPK paruh waktu tidak dapat diperpanjang. Beberapa di antaranya adalah:
-
Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
-
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
-
Tidak memenuhi target kinerja tahunan.
-
Melanggar disiplin kerja dan kode etik ASN.
-
Terlibat tindak pidana atau pelanggaran berat.
-
Tidak hadir tanpa alasan yang sah selama periode tertentu.
-
Melakukan tindakan yang merugikan instansi.
-
Dinyatakan tidak sehat secara jasmani atau rohani untuk bekerja.
-
Masa kontrak habis tanpa rekomendasi perpanjangan.
-
Instansi tidak lagi membutuhkan jabatan tersebut.
-
Restrukturisasi organisasi yang berdampak pada posisi pegawai.
-
Adanya kebijakan baru pemerintah yang menghapus status jabatan paruh waktu.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa semua keputusan perpanjangan atau penghentian kontrak dilakukan melalui proses evaluasi dan dokumentasi kinerja yang objektif.
Dampak bagi Tenaga Honorer dan Pegawai Daerah
Aturan baru ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan tenaga honorer. Sebagian khawatir tidak bisa bertahan jika evaluasi dilakukan terlalu ketat. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai membuka peluang baru bagi pegawai yang serius bekerja dan menunjukkan hasil nyata.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan sistem pengelolaan SDM agar selaras dengan kebijakan ini. Evaluasi berbasis kinerja akan menjadi acuan utama untuk memperpanjang kontrak pegawai paruh waktu.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat karena hanya pegawai yang kompeten, disiplin, dan produktif yang akan dipertahankan.
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem ASN di Indonesia. Meski membawa konsekuensi bagi tenaga honorer dan PPPK paruh waktu, kebijakan ini menegaskan arah baru birokrasi Indonesia: berbasis kinerja, transparan, dan profesional.
Pemerintah berharap sistem ini mampu mendorong semangat baru di kalangan aparatur negara agar lebih berdaya saing dan berorientasi pada hasil kerja nyata demi kemajuan pelayanan publik di seluruh Indonesia.***(Lisyah)














