News  

Turki Rilis Surat Perintah Penangkapan Pejabat Israel, Palestina: Pelaku Genosida Haram Hukumnya Dilindungi

Slidik .com
Pasang

Di tengah meningkatnya sorotan dunia terhadap genosida berkepanjangan yang dilakukan oleh Israel penjajah di Palestina, keputusan pemerintah Turki untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel memicu reaksi kuat di kancah internasional.

Langkah hukum yang diambil oleh Kantor Kejaksaan Umum Istanbul itu segera disambut oleh Pemerintah Palestina, yang menilainya sebagai terobosan penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas hukum terhadap tindakan militer Israel di wilayah pendudukan.

Pihak berwenang Turki menerbitkan surat perintah tersebut dengan menyasar sejumlah tokoh politik dan militer Israel. Di antara nama yang dicantumkan terdapat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Angkatan Darat Eyal Zamir, serta Panglima Angkatan Laut David Saar Salama.

Mereka dituduh terlibat dalam pelanggaran berat terhadap kemanusiaan, khususnya yang terjadi di Jalur Gaza selama operasi militer Israel sejak Oktober 2023.

Palestina Dukung Langkah Turki untuk Seret Netanyahu ke Mahkamah Internasional

Dalam tanggapannya, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai langkah Turki sebagai perkembangan signifikan dalam perjuangan panjang rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga....!!!  Kader PPP Tegaskan SK Kemenkum Terhadap Ketua Umum Mardiono Final, Tak Ada Dualisme Kepemimpinan

Melalui pernyataan resminya, kementerian tersebut menyatakan bahwa tindakan tegas Ankara membuka harapan baru bagi upaya global menolak budaya impunitas.

“Inisiatif hukum yang berani ini merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan dan mencerminkan sikap negara-negara yang menolak pemberian impunitas kepada Israel,” demikian kutipan dari pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.

Palestina juga menekankan bahwa keputusan Turki tersebut menunjukkan peran penting yurisdiksi universal dalam menangani kejahatan perang maupun kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pemerintah Palestina menilai bahwa keterlibatan sistem hukum Turki menegaskan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh berlindung di balik jabatan politik atau posisi militer.

Langkah ini disebut sebagai “pendirian hukum dan moral yang progresif,” yang sekaligus memberi sinyal kepada komunitas internasional bahwa tuntutan keadilan bagi rakyat Palestina tidak dapat lagi diabaikan.

Langkah hukum Turki muncul dalam konteks internasional yang semakin intens. Setahun sebelumnya, tepatnya pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Baca Juga....!!!  Apa Itu Hak Veto PBB yang Dimiliki 5 Negara?

ICC menuduh keduanya melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan serangan Israel di Gaza.

Dengan demikian, keputusan Turki dianggap memperkuat tekanan global terhadap Israel dan sekaligus menambah bobot upaya penyelidikan terhadap tindakan militer yang telah lama menuai kecaman dunia.

Sejak awal Oktober 2023, serangkaian operasi yang dilancarkan Israel di Gaza menimbulkan dampak humaniter yang sangat besar. Lebih dari 69.000 warga Palestina dilaporkan tewas—sebagian besar perempuan dan anak-anak—sementara lebih dari 170.000 lainnya terluka.

Serangan tersebut baru mereda setelah diberlakukannya gencatan senjata pada 10 Oktober 2025. Di mata Pemerintah Palestina, data korban tersebut menunjukkan skala krisis kemanusiaan yang tidak dapat lagi ditoleransi dan mengharuskan adanya langkah konkret dari masyarakat internasional.

Oleh sebab itu, Palestina menyerukan agar negara-negara lain mengikuti jejak Ankara dalam menggunakan instrumen hukum domestik maupun internasional untuk menuntut pelaku pelanggaran HAM.

Mereka menilai bahwa sikap Turki tidak hanya menunjukkan keberanian, tetapi juga komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal pada saat sebagian negara dianggap menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina.

Baca Juga....!!!  Kemenag: PPPK Non-ASN, Cermati Syarat!

Dalam penutup pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina kembali meminta dunia untuk bertindak nyata.

Mereka menekankan perlunya perlindungan bagi warga sipil serta memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan harus dihadapkan pada proses hukum tanpa pengecualian.

“Para pelaku kejahatan terhadap rakyat kami tidak boleh lagi dibiarkan luput dari pertanggungjawaban, siapa pun mereka dan apa pun posisi mereka,” tegas kementerian tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *