Skandal Gratifikasi di Direktorat Pengendalian Penanganan Pekerja Asing, Dana 53.7 Milyar Mengalir ke Pegawai

Slidik .com
Pasang

Korupsi Tunjangan Hari Raya di Kemenaker: Rp53,7 Miliar Mengalir ke Pegawai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi yang melibatkan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Praktik lancung ini berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari para agen TKA.

.

Upaya Pengembalian Aset dan Penyitaan Barang Bukti

Baca Juga....!!!  Kejagung Periksa Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Upaya penegakan hukum terus berlanjut. Sejumlah tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp8,61 miliar ke rekening KPK sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset, seperti 14 kendaraan bermotor dan 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare.

Kasus ini menyeret nama-nama besar di Kemenaker, mulai dari mantan Direktur PPTKA hingga pejabat eselon I. Praktik gratifikasi sistematis ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi sorotan tajam publik, menunjukkan betapa parahnya korupsi yang telah mengakar di birokrasi.

Baca Juga....!!!  KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *