Wow Ini Dia Peraturan Baru KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029

Peraturan Baru KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan kebijakan baru yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini berlaku sejak 21 Agustus 2025 dan menetapkan bahwa 16 jenis dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 tidak akan dipublikasikan.

Read More

 

Dokumen-dokumen yang masuk kategori rahasia ini antara lain:

 

  • Fotokopi KTP
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Ijazah yang telah dilegalisasi
  • Laporan harta kekayaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945

 

Kerahasiaan dokumen ini akan dijaga selama lima tahun. Namun, ada pengecualian, yaitu jika pemilik data memberikan izin tertulis atau jika pengungkapan data tersebut dibutuhkan untuk kepentingan jabatan publik.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi para bakal calon presiden dan wakil presiden selama proses penyelenggaraan Pemilu 2029.

Sementara pakar hukum tata negara, Refly Harun, dengan tegas menyatakan bahwa aturan ini menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik. Logikanya sederhana: bagaimana mungkin kita memilih pemimpin tanpa tahu siapa mereka sebenarnya? Ini bukan lagi soal kompetisi biasa, melainkan masa depan bangsa. Transparansi adalah fondasi utama demokrasi. Namun, dengan adanya aturan ini, kita seolah dipaksa memilih “kucing dalam karung,” tanpa bisa memvalidasi rekam jejak atau latar belakang pendidikan mereka. Proses pemilihan idealnya adalah tentang memilih dengan kesadaran penuh, bukan sekadar berdasarkan janji-janji manis yang terpampang di baliho

²

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *