News  

Alor DPRD Corruption: 3 Suspects, 1 Fugitive

Slidik .com
Pasang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah mengambil langkah tegas dalam kasus mega proyek pembangunan gedung DPRD Alor yang menjadi sorotan publik. Pada bulan Juli 2025 lalu, Kejari Alor menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

Ketiga orang yang kini berstatus tersangka adalah:

  • Ir. HMS, S.T alias Kvn: Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tahap II pembangunan lanjutan Gedung DPRD Alor pada tahun 2022.
  • OD: Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang. Perannya dalam pengelolaan keuangan proyek tersebut tengah didalami.
  • IYP: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung DPRD tahap II tahun anggaran 2022. Sebagai PPK, IYP memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain menetapkan dan menahan ketiga tersangka tersebut, Kejari Alor juga tidak berhenti pada langkah itu saja. Lembaga Adhiyaksa ini telah memasukkan satu orang lainnya, yang dinilai turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Alor dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.

Baca Juga....!!!  Suryono Daftar Jadi Kuwu, Pemuda: Kami Mau Pemimpin yang Pro Rakyat

Kejari Alor juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1 Miliar dari kasus proyek tahap 2 tahun anggaran 2022. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim penyidik Kejari Alor dalam mengungkap adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Kejari Alor ini mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat. Masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rasa penasaran masyarakat semakin meningkat ketika pada bulan September 2025 lalu, tim dari Kejari Alor dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor kembali turun ke Kantor DPRD Alor untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melakukan perhitungan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim ahli ITS (Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya).

Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan oleh Irda. Pertanyaan yang muncul di benak publik adalah apakah hasil pemeriksaan Irda akan sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya untuk proyek tahap 2. Atau bahkan, apakah kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar lebih akan bertambah? Selain itu, masyarakat juga menantikan bagaimana hasil pemeriksaan dan perhitungan dari Irda untuk pelaksanaan proyek tahap 1 atau tahun anggaran 2021. Publik ingin mengetahui apakah hasil perhitungan tahap 1 akan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari ITS yang menyebutkan bahwa struktur bangunan berkualitas.

Baca Juga....!!!  Perundingan Afghanistan - Pakistan Buntu, Perang Besar Mengancam

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohamad Nursaitias, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Y.P Simamora, SH, MH, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus tersebut masih menunggu perhitungan Irda untuk proyek tahap 1 dan 2.

Analisis dari jawaban Kasi Pidsus tersebut mengindikasikan bahwa perhitungan Irda tahap 2 akan digunakan untuk melengkapi dokumen berkas untuk disidangkan terhadap ketiga tersangka yang sudah ditahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat satu orang masih berstatus DPO. Hal ini menjadi perhatian karena masa penahanan terhadap para tersangka terus berjalan.

Sementara itu, untuk perhitungan tahap 1, publik menantikan informasi resmi dari Kejaksaan mengenai status kasus ini. Masyarakat sangat antusias untuk mengetahui perkembangan pengusutan kasus pembangunan proyek Gedung DPRD Alor yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp25 Miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor.

Baca Juga....!!!  Kejagung Periksa Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

Perlu diingat bahwa awal pembangunan Gedung DPRD Alor ini diwarnai dengan pro dan kontra. Saat itu, sebuah forum yang menamakan diri Geram, yang beranggotakan sejumlah pemuda dengan latar belakang aktivis dan berdedikasi, menolak pembangunan tersebut. Forum Geram memiliki semangat juang yang tinggi, pemikiran intelektual, dan sikap kritis. Mereka menolak pembangunan dengan alasan strategis, terutama mengingat situasi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung saat itu. Penolakan ini mencerminkan adanya kekhawatiran dan kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah yang dinilai kurang tepat pada saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *