Dede Yusuf Pertanyakan Keputusan KPU Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Dede Yusuf Pertanyakan Keputusan KPU Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

 

Read More

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, secara tegas menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan ijazah dan sejumlah dokumen lain sebagai informasi rahasia dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Menurutnya, hanya catatan medis yang seharusnya tidak dibuka ke publik.

 

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Senin (15/9/2025), Dede Yusuf menyatakan, “Data yang tidak boleh dibuka itu data kesehatan, itu ada undang-undangnya. Kalau yang lain seperti rekening, ijazah, riwayat hidup, menurut saya tidak masalah.”

 

Pernyataan ini muncul menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres akan dirahasiakan selama lima tahun, kecuali ada persetujuan dari pemilik dokumen atau jika terkait jabatan publik tertentu.

 

Dede Yusuf menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan. “Nanti kita tanya di dalam, argumentasinya apa,” kata politikus Partai Demokrat tersebut, menunjukkan keseriusan Komisi II dalam mengusut alasan di balik keputusan KPU ini.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *