KPU Membatalkan Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

KPU Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

 

Read More

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan pihak terkait.

 

Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta. Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

 

Dengan dicabutnya keputusan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kini kembali menjadi informasi publik yang terbuka. Hal ini sejalan dengan pernyataan Komisi II DPR yang sebelumnya menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukanlah informasi rahasia.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *