Polda Jatim Tangkap 62 Orang dalam Kerusuhan di Malang, Tetapkan 18 Tersangka, 2 Masih Buron

Polda Jawa Timur dan jajarannya menangkap 62 orang dalam aksi demonstrasi ricuh di Mako Polresta Malang Kota pada akhir Agustus. Dari jumlah tersebut, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berhasil mengamankan 61 orang, dengan rincian 40 orang dewasa, 21 anak. 43 orang telah dipulangkan dan 18 orang menjalani proses hukum,” tutur Direskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, Sabtu (20/9).

Read More

Dia mengatakan 18 orang tersangka diamankan dari TKP Polresta Malang Kota dan Pos Lantas Malang. Mereka terbukti melakukan tindak pidana, seperti provokasi, perusakan, hingga pembakaran.

“Mereka bahkan melempari petugas kepolisian dengan bom Molotov, sebagaimana yang ada di TV. 18 tersangka dalam kerusuhan Malang Kota ini diamankan dalam kurun waktu 29 Agustus hingga 8 September 2025,” imbuh Widi Atmoko.

Berikut identitas tersangka kerusuhan di Malang Kota:

1. MI, 19 tahun, warga asal Bungkulu.

Terbukti melempar batu ke petugas di Maporesta Malang Kota dan merusak bis pelayanan di Polresta;

2. DZ, 22 tahun, warga Malang, berperan merusak dan merobohkan tenda pos polisi;

3. YNAM, 20 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

4. FG, 19 tahun, warga Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

5. BPA. 25 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

6. APS, 18 tahun, warga Kota Malang, berperan melempari Maporesta Malang Kota dengan batu dan merusak kantin;

7. RE, 20 tahun, warga Asal Kota Malang, terbukti melakukan provokasi untuk merusak Pos Lantas Malang serta secara bersama-sama melakukan perusakan kantin;

8. AK, 20 tahun, warga Malang, berperan merusak pagar Maporesta Malang Kota;

9. FAI, 21 tahun, warga Malang, berperan melempari batu ke arah petugas bersama masa ke dalam Maporesta Malang kota dan merusak pagar utara;

10. BA, 22 tahun, warga Surabaya, berperan melempari batu dan enam botol ke arah petugas, dengan masa aksi lainnya di dalam mako;

11. R, 21 tahun, warga Blitar, berperan melempari batu ke arah petugas di Maporesta Malang kota dan merusak bus pelayanan;

12. MS, 20 tahun, warga Kota Malang, berperan melemparkan batu ke arah petugas di dalam Maporesta Malang Kota dan pelemparan ke arah gedung kooperasi;

13. MW, 20 tahun, warga Pasuruan, berperan melakukan pelemparan ke arah petugas dengan batu di dalam Mako, dan melakukan siaran di media TikTok dengan ujaran provokasi;

14. DS, warga Kota Malang, berperan melempari petugas serta melakukan pelemparan ke arah gedung penjagaan Mako;

15. YA, warga Malang, berperan melakukan pembakaran di depan SMAN 4 Malang, dengan tujuan memancing masa untuk melakukan unjuk rasa di gedung DPRD, serta membawa satu botol bakar pertalite;

16. AS, 21 tahun, warga Kota Malang, berperan makukan pelemparan petugas dan merusak Pos Polisi di Jalan Kaliurang dan Pos Polisi di Simpang Jalan Bandung;

“Sedangkan yang dua tersangka lagi, karena tidak ada di tempat, Polresta Malang Kota menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kombespol Widi Atmoko.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bom molotov, botol berisi bensin, beberapa unit handphone, batu, botol minuman keras, pecahan kaca, dan dua barrier (pembatas jalan) yang terbakar.

Tersangka kerusuhan di Kota Malang dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Kemudian Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, pasal 173 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, dan UU Darurat Pasal 1 Ayat 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan senjata api tanpa hak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *