Analisis Hukum Mahfud MD: Langkah TNI Terhadap Ferry Irwandi Dapat Mengacaukan Negara

Analisis Hukum Mahfud MD: Langkah TNI Terhadap Ferry Irwandi Dapat Mengacaukan Negara

 

Read More

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengambil langkah hukum terhadap influencer Ferry Irwandi. Menurut Mahfud, membawa kasus ini ke ranah hukum justru bisa membuat situasi negara menjadi tidak kondusif.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast bersama Denny Sumargo yang tayang pada Kamis (11/9/2025). Ia berpendapat, apa yang diungkapkan Ferry Irwandi—terkait isu darurat militer—bukanlah tindak pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan aspirasi publik.

 

“Apa yang dilakukan oleh Ferry itu, menurut saya bagian aja dari aspirasi masyarakat. Karena selain Ferry berbicara begitu, masyarakat sudah tahu isu,” jelas Mahfud.

 

Mahfud menambahkan, isu darurat militer sudah lebih dulu beredar luas di tengah masyarakat sebelum Ferry Irwandi membahasnya. Analisis umum yang tidak disertai tuduhan spesifik dan bukti nyata masih dalam batas wajar kebebasan berpendapat.

 

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan agar persoalan ini tidak diperpanjang ke jalur hukum. Menurutnya, dialog atau penyelesaian non-pidana jauh lebih baik.

 

“Lebih baik, menurut saya, itu tidak diperpanjang, tidak dilanjut-lanjutkan ke proses hukum,” tegas Mahfud.

 

Ia khawatir, proses hukum justru akan memunculkan informasi-informasi sensitif yang sebaiknya tidak terungkap di ruang publik. Mahfud menilai, jika kasus ini sampai ke pengadilan, bisa saja muncul kesaksian dari pejabat atau pihak tertentu yang dapat memperkeruh suasana.

 

“Karena kalau itu berlanjut, nanti bisa saja muncul di pengadilan kalau memang ada pembicaraan itu di suatu tempat, saksinya ini, pejabatnya ini. Kan jadi kacau negara ini,” pungkasnya.

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *