News  

Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Ini Tanggapan Gubernur Mualem

Slidik .com
Pasang

Gubernur Aceh Tanggapi Kebijakan Bobby Nasution

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang lebih dikenal dengan panggilan Mualem, memberikan respons terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang melakukan penyetopan kendaraan dengan pelat nomor Aceh di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumut. Dalam forum resmi Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, Mualem menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak perlu merasa khawatir atau terpancing oleh kebijakan tersebut.

“Tidak perlu ditanggapi, kita tenang saja. Tidak kita anggap pun. Kita anggap itu angin berlalu, kicauan burung, yang rugi dia sendiri,” ujarnya dalam bahasa Aceh. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kebijakan Bobby Nasution tidak perlu dianggap serius, karena hanya sebatas kicauan burung yang tidak akan berdampak signifikan.

Meski begitu, Mualem juga menegaskan pentingnya untuk tetap waspada jika kebijakan tersebut sampai merugikan masyarakat Aceh. Ia menekankan bahwa Aceh tidak akan memulai konflik, tetapi tidak akan tinggal diam jika hak-haknya diganggu.

Baca Juga....!!!  AGP Turut Meriahkan Program Jaga Desa di Banten

“Tapi harus kita wanti-wanti juga. Kalau sudah dijual, kita beli. Kalau gatal ya kita garuk,” tegasnya. Hal ini mencerminkan prinsip kehormatan dan kedaulatan yang sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. Mualem menekankan bahwa masyarakat Aceh tidak perlu terpancing emosi atau melakukan tindakan balasan yang tidak produktif.

Penjelasan Bobby Nasution

Dalam wawancara yang dilakukan oleh Tribun-Medan.com, Bobby Nasution menjelaskan bahwa kegiatan penyetopan mobil truk berpelat Aceh di Langkat adalah bagian dari sosialisasi tentang kewajiban penggunaan pelat Sumut bagi perusahaan yang berdomisili di Sumut pada tahun 2026 mendatang. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah razia, melainkan upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Bobby menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa provinsi lain seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. “Ini aturan sudah banyak dilakukan, bukan hanya di Sumut. Di daerah tetangga kita yang paling dekat, Riau sudah melaksanakan ini. Sama juga ada di Jawa Barat, Kalbar, Kalteng. Pak Gubernur juga sudah melakukan. Nah, di kita kenapa heboh?” tanyanya.

Baca Juga....!!!  PCNU Karawang Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Diduga Hina Santri dan Kiai Lirboyo

Ia menjelaskan bahwa kegiatan penyetopan tidak hanya terjadi pada kendaraan dengan pelat Aceh, tetapi juga pada kendaraan lain. Namun, yang viral di media sosial hanyalah kendaraan dengan pelat Aceh. Bobby menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk sosialisasi dan pendataan perusahaan yang beroperasi di Sumut namun menggunakan pelat luar daerah.

Alasan di Balik Sosialisasi: Pajak Kendaraan

Bobby Nasution juga menjelaskan alasan di balik kebijakan ini, yaitu terkait pajak kendaraan. Ia meminta bupati dan wali kota di Sumut untuk mendata perusahaan yang beroperasi dan berdomisili di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk mengganti pelat kendaraan menjadi Pelat BK agar pajak kendaraannya masuk ke daerah.

“Karena pajak kendaraannya enggak masuk,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peraturan penggunaan pelat BK belum diresmikan, namun akan diterapkan mulai tahun 2026. Saat ini, peraturan tersebut masih dalam kajian Bapenda dan membutuhkan dukungan dari UPT serta kepala daerah.

Baca Juga....!!!  Arsenal: Madueke Cedera Lutut, Absen 6-8 Minggu

Bobby juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga luar daerah untuk melintas di Sumut. “Kalau melintas, silakan. Kalau pelatnya BL atau BM yang melintas di Sumut, selagi perusahaannya berdomisili di daerah masing-masing, silakan,” katanya.

Dengan penjelasan ini, Bobby Nasution berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan. Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk razia, melainkan upaya sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *