Bupati Jember Gus Fawait Dikritik Cuek pada Wakilnya, Diadukan ke KPK

Tokoh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau dikenal sebagai Gus Fawait yang kini dianggap tidak peduli terhadap Wakil Bupatinya, Djoko Susanto hingga dilaporkan ke KPK.

Djoko Susanto memicu perhatian masyarakat Jember, Jawa Timur, karena pengaduannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Djoko Susanto, ia merasa diabaikan dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan oleh Gus Fawait.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 4 September 2025 kepada KPK disebutkan bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati, Djoko tidak terlibat dalam berbagai agenda resmi Pemerintah Daerah.

Ditanyakan mengenai hal tersebut, Gus Fawait hanya tertawa sambil berjalan menjauh dari para jurnalis.

Read More

Tanpa merespons, Fawait hanya tertawa ringan menghadapi pertanyaan dari jurnalis dan masuk ke ruang keberangkatan di Bandara Notohadinegoro Jember, Selasa (23/9/2025).

Maka siapa sosok Gus Fawait?

Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. merupakan seorang tokoh politik yang terpilih menjadi Bupati Jember, Jawa Timur untuk masa jabatan tahun 2025 hingga 2030.

Yang berpasangan dengan Wakil Bupati Jember terpilih, Djoko Susanto telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 20 Februari 2025.

Fawait lahir di Jember, Jawa Timur pada tanggal 8 Februari 1988.

Ia memiliki istri bernama Ghyta Eka Puspita serta telah dianugerahi dua orang anak.

Gus Fawait pernah menempuh pendidikan di MA Al Qodiri IV Jember dan lulus pada tahun 2005.

Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Airlangga Surabaya dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2009.

Tidak sampai di situ, Gus Fawait melanjutkan studi pascasarjana dan berhasil meraih gelar Magister dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 2012.

Pengembangan karier politik Muhammad Fawait dimulai ketika ia memasuki Partai Demokrat pada tahun 2010.

Namun pada tahun 2012, ia memutuskan untuk bergabung dengan Partai Gerindra.

Setelah bergabung dengan Gerindra, Gus Fawait terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur Dapil V Jatim yang mencakup Jember dan Lumajang pada masa jabatan 2014 hingga 2019.

Ia kembali terpilih untuk masa jabatan kedua pada tahun 2019 hingga 2024. Selama dua periode menjabat di DPRD Jatim, Gus Fawait pernah menjadi anggota biasa, ketua komisi, serta ketua fraksi di Indrapura.

Di Pemilu Legislatif 2024, Gus Fawait terpilih untuk periode ketiganya, namun memutuskan mundur guna maju sebagai kandidat Bupati Jember.

Ia selanjutnya terpilih menjadi Bupati Jember bersama Wakil Bupati Jember Djoko Susanto untuk periode jabatan 2025 hingga 2030.

Mengutip dari laporan e-LHKPN KPK, Muhammad Fawait tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9.929.930.000.

Namun dia memiliki utang sebesar Rp 72.000.000.

Asetnya meliputi lahan dan bangunan yang terletak di berbagai tempat seperti Jember dan Sidoarjo dengan total nilai sebesar Rp 8,2 miliar.

Ia juga memiliki beberapa kendaraan, seperti mobil Daihatsu Xenia, Hyundai Ioniq, dan sepeda motor Honda Beat, dengan total nilai sebesar Rp 614 juta.

Selain itu, Gus Fawait memiliki aset lain bernilai Rp 857 juta, serta uang tunai sebesar Rp 296 juta.

Setelah menjabat sebagai Bupati Jember, beberapa kebijakan sempat mendapat perhatian masyarakat.

Gus Fawaz secara terbuka mengakui tidak ingin menggunakan kendaraan dinas dan lebih memilih menggunakan mobil pribadi.

“Saya memilih Avanza Veloz sebagai wujud kesederhanaan,” katanya dilaporkan dariSurya.co.id.

“Ini sebagai tanda bahwa Gus Fawait adalah bupati yang lahir dari seorang aktivis, dari desa, dianggap sebagai orang pedalaman tidak masalah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Gus Fawait mengajukan pertanyaan apakah ada pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang memiliki mobil yang lebih mewah dibandingkan bupati.

“Setelah ini, benar-benar, Sekda dan jajaran dinas ingin menggunakan mobil yang lebih baik dari saya. Jika ada yang lebih bagus, ajaklah,” kata dia.

“Masak bupatinya Veloz, bawahan yang lebih baik, janganlah,” jelasnya.

Dilaporkan ke KPK oleh Wakilnya Sendiri

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa diabaikan dan tidak dilibatkan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam pengambilan keputusan.

Ada enam hal utama yang menjadi alasan Djoko Susanto mengajukan pengaduan kepada KPK yaitu:

1. Ketidakselarasan kebijakan mengenai pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

2. Tidak adanya penerapan sistem meritokrasi dalam kepegawaian yang berisiko mengurangi tingkat profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Kekurangan kemandirian dan kompetensi dari lembaga inspeksi.

4. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tidak jelas, bertanggung jawab, efisien, dan optimal.

Kurangnya pedoman pelaksanaan teknis dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proses lelang.

5. Kebijakan pengelolaan aset daerah yang kurang memadai. Terdapat laporan dari masyarakat bahwa ada pihak yang tidak berhak menggunakan kendaraan milik Pemkab.

6. Hak keuangan dan protokoler Wakil Bupati tidak diwujudkan.

Djoko Susanto juga mengirimkan surat pengaduan yang sama kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *