Dibakar Api Cemburu Tukang Cukur di Bekasi Nekat Habisi Nyawa Teman Sekerja
BEKASI – Rasa cemburu buta berujung petaka. Inilah yang dialami seorang tukang cukur berinisial RA (29) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, EP (26), hanya karena memperebutkan seorang gadis idaman.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Tersangka RA, warga Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai tukang cukur, ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas tewasnya korban EP, warga Garut. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni Barbershop Barberpedia Cibitung.
Berawal dari Adu Mulut di Kontrakan
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kontrakan yang mereka huni bersama di Kampung Cibitung, Desa Telagaasih, Cikarang Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa insiden bermula saat salah satu saksi bernama Ariel mendengar suara musik keras dari dalam kontrakan. Tak lama kemudian, saksi melihat RA keluar dengan kondisi mencurigakan.
“Tak lama kemudian, saksi melihat RA keluar dari kontrakan sambil membawa sebilah pisau badik yang sudah berlumuran darah. Saat ditanya, pelaku hanya terdiam,” ungkap Kombes Mustofa.
Curiga dengan kondisi tersebut, Ariel segera mengamankan pisau dari tangan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, Zaenal. Ketika kembali ke lokasi, pelaku RA telah melarikan diri. Saksi dan Ketua RT yang masuk ke dalam kontrakan menemukan korban EP tergeletak berlumuran darah dan tak berdaya.
Korban Tewas Akibat Luka Tusuk
Korban EP segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nahas, setelah dua hari berjuang melawan luka-lukanya, EP dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) pukul 01.15 WIB. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tewas akibat luka tusuk di bagian perut, tangan, dan paha.
Polisi bergerak cepat mengumpulkan keterangan dari tujuh saksi, melakukan olah TKP, dan mengirim jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk autopsi.
Motif: Cemburu Buta pada Gadis Idaman
Upaya pelacakan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi membuahkan hasil. Pelaku RA berhasil ditangkap pada Selasa (30/9/2025) di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa motif utama penganiayaan maut ini adalah kecemburuan. RA merasa tersaingi karena korban memiliki kedekatan dengan seorang wanita bernama Sheyla, yang juga mengenal keduanya.
“Pelaku bahkan sempat menjelekkan korban di depan Sheyla. Ketika korban mengetahui hal itu, ia menegur pelaku di kontrakan. Adu mulut pun tak terelakkan, hingga akhirnya pelaku naik pitam dan menusuk korban dengan pisau badik miliknya,” jelas Kombes Mustofa.
Sebagai barang bukti utama, polisi menyita sebilah pisau badik bergagang kayu warna coklat. Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara maksimal yang menantinya adalah 7 tahun.