Dilema KPK: Perintah Hakim dan Analisis Relevansi Bobby Nasution di Sidang Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada dalam posisi dilematis menyikapi permintaan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Meskipun permintaan tersebut sudah keluar dari otoritas pengadilan, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk menahan diri dan melakukan analisis mendalam terkait relevansi kesaksian menantu Presiden Jokowi itu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan keputusan akhir akan disampaikan setelah tim JPU merampungkan kajian mereka.
“Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat dulu hasil analisis dari tim JPU,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pergeseran Anggaran Jadi Kunci
Permintaan hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu ini bukan tanpa dasar. Dalam persidangan yang mengadili klaster pemberi suap—yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi—terungkap adanya kejanggalan signifikan.
Saksi kunci, Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, membenarkan bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang jadi objek korupsi—ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Sipiongot–Hutaimbaru (total Rp165 miliar)—tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025. Dana tersebut justru dimunculkan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah dinas lain yang disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Hakim menyoroti peran sentral Pergub ini. “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” tegas Hakim Khamozaro Waruwu.
Fakta Baru dan Saksi Tambahan
Budi Prasetyo menjelaskan, perkara korupsi ini terbagi dalam tiga klaster, dan sidang yang berlangsung saat ini fokus pada klaster pemberi suap. Menurutnya, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan merupakan upaya untuk menggali fakta-fakta yang dibutuhkan demi melengkapi bukti-bukti yang telah diajukan JPU.
“Ketika hakim meminta dihadirkannya saksi tambahan, tentu ada fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan JPU,” jelasnya.
Selain Bobby, majelis hakim juga meminta JPU KPK menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Sementara itu, tersangka lain di klaster penerima suap, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting—yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam—masih dalam proses penyidikan.