Fakta-Fakta Mobil Koleksi BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Diduga dari BJB

Slidik .com
Pasang

Penyitaan Mobil Mercedes-Benz oleh KPK dan Proses Pengembaliannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan terkait mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil tersebut sebelumnya dibeli oleh Ridwan Kamil menggunakan dana yang diduga berasal dari korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sebagai ganti pengembalian mobil tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari putra mantan Presiden BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie.

Proses pertukaran antara mobil dan uang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 September 2025. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang yang disita merupakan pembayaran yang dilakukan Ridwan Kamil kepada Ilham Akbar Habibie untuk pembelian kendaraan tersebut.

Pembelian Mobil pada Tahun 2021

Mobil Mercedes-Benz 280 SL yang menjadi perhatian ini disita oleh KPK pada 10 Maret 2025. Saat itu, Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Ilham Akbar Habibie menjelaskan bahwa Ridwan Kamil tertarik dengan mobil tersebut setelah berkunjung ke rumahnya. Ia menyampaikan keinginan untuk membeli mobil tersebut.

Baca Juga....!!!  Tersangka Pembunuhan Karyawan Minimarket yang Jasadnya Ditemukan di Curug Ditangkap di Purwakarta

Penjualan mobil dimulai pada tahun 2021 dengan skema pembayaran cicilan. Harga jual mobil mencapai Rp 2,6 miliar, namun hingga saat ini Ridwan Kamil hanya membayar sebesar Rp 1,3 miliar. Ilham menjelaskan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam transaksi tersebut, karena penjualan mobil diurus oleh tim profesional. Uang yang diterima digunakan untuk memperbaiki mobil serupa yang menjadi bagian dari koleksi mendiang BJ Habibie.

Kekhawatiran tentang Perubahan Warna Mobil

Meski pembayaran dilakukan secara cicil, mobil tersebut akhirnya dibawa oleh Ridwan Kamil dari garasi rumah Ilham. Mobil itu kemudian dibawa ke bengkel untuk diubah warnanya dari silver menjadi biru metalik. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi Ilham.

Ia mengatakan sempat terjadi diskusi mengenai pelunasan mobil tersebut. Akhirnya, terjadi kesepakatan bahwa mobil akan dikembalikan kepada Ilham. Namun, pihak bengkel yang menitipkan kendaraan tidak mau mengembalikannya karena belum menerima pembayaran lengkap.

Penyitaan Mobil oleh KPK

Pihak KPK kemudian mengambil alih mobil tersebut. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan mobil tersebut dititipkan kepada pemilik bengkel yang menangani perbaikan. Informasi ini diperoleh dari sumber internal KPK.

Baca Juga....!!!  Korupsi Dana Desa di Tambun Selatan Terungkap, Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Korupsi Bank BJB dan Dugaan Penerimaan Dana Non-Budgeter

Dalam kasus korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan iklan.

Dalam konstruksi perkara, Yuddy dan Widi diduga menyediakan dana non-budgeter dari pengadaan iklan di Bank BJB. Enam agensi dipilih tanpa melalui prosedur yang semestinya. Anggaran iklan pada periode 2021–2023 mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak, dan setelah dipotong pajak, nilainya sekitar Rp 300 miliar. Namun, ditemukan selisih antara dana yang dikeluarkan Bank BJB dan jumlah yang benar-benar diterima perusahaan media. Selisih ini mencapai Rp 222 miliar, sehingga dana yang benar-benar digunakan untuk keperluan iklan diperkirakan kurang dari Rp 100 miliar.

Baca Juga....!!!  Satu Minggu, Dua Insiden Terhadap Wartawan Terkait MBG: ID Liputan Istana Dicabut, Diduga Ada Intimidasi

Dana tersebut dikembalikan kepada Divisi Corsec Bank BJB dan dijadikan dana non-budgeter. Aliran dana ini diduga diterima oleh Ridwan Kamil.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Saat Tempo mengonfirmasi kasus ini, Ridwan Kamil tidak merespons. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya tidak ingin berkomentar mengenai kasus di KPK. “Biarlah itu menjadi ranah penyidik KPK,” kata Muslim saat menemani Ridwan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *