FGD Raperda inisiatif DPRD Kab Grobogan Usulkan Ijazah MDT Menjadi Nilai Point SPMB

Slidik .com
Pasang

FGD Raperda inisiatif DPRD Kab Grobogan Usulkan Ijazah MDT Menjadi Nilai Point SPMB

Pimpinan Daerah Majlis Ulama Indonesia ( PD MUI ) Kab Grobogan menggelar Focus Group Discution ( FGD ) dengan tema Idealita Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah di Kab Grobogan, Kamis (09/10/2025). FGD tersebut mengundang beberapa steak holder pendidikan keagamaan termasuk FKDT, LPQ, RMI, KKMTs, KKMI dan KKG PAI.

Selaku Nara sumber dari DPW FKDT Jawa Tengah , Akhmad Sururi mengatakan bahwa regulasi tingkat daerah dalam perda terkait pendidikan Diniyah memiliki fungsi fasilitasi, Rekognisi dan afirmasi. Dalam konteks rekognisi nilai point ijazah MDT dalam SPMB ( Seleksi Penerimaan Murid Baru ) tingkat SMP / MTs menjadi bagian yang sangat penting. Artinya disinilah sudah saat Pemkab Grobogan memberikan penghargaan kepada lulusan MDT yang telah melaksanakan proses pembelajaran selama 4 tahun di tingkat Awaliyah.

Baca Juga....!!!  Ketua DPC FKDT Kota Tegal Tolak Pendirian MDT di Lingkungan Pendidikan Formal 

“Sebagai perbandingan saya contohkan di Kab Brebes melalui Perbup MDT, ijazahnya mendapatkan nilai point sebesar 15 dalam SPMB dan Kab Pemalang Ijazah MDT mendapatkan nilai 300 setara dengan piagam kejuaraan tingkat nasional,” ungkap Wakil Ketua DPW FKDT Jawa Tengah.

Di hadapan para peserta FGD , Sururi menegaskan bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan struktur kurikulum dan pembelajaran selama 4 tahun sangat wajar untuk mendapatkan pengakuan nilai ijazah saat SPMB. Kejuaraan yang bersifat event tahunan saja piagamnya mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu ijazah MDT memiliki nilai point atau menjadi salah satu persyaratan dalam SPMB diharapkan masuk dalam klausul Raperda inisiatif DPRD Kab Grobogan.

Baca Juga....!!!  Musker MWC NU Wanasari Rencanakan Kegiatan Penguatan Aswaja untuk Komunitas Pelajar di Pesantren Ramadhan 

Sebelumnya salah seorang peserta dari guru Madrasah Diniyah menyampaikan usulan bahwa keinginan guru Madin tidak muluk muluk, hanya ingin ijazah MDT mendapatkan pengakuan. Oleh karena itu dirinya berharap melalui Raperda tersebut dapat mengakomodir keinginan guru Madin.

Dalam forum tersebut Hj Aini Sa’adah selaku Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng memperkuat apa yang menjadi harapan guru Madin. Hal tersebut karena regulasi mulai PP 55 tahun 2007 dan beberapa Kep Dirjen Pendis sudah jelas. Dengan demikian sangat tepat kalau ijazah MDT memiliki nilai point dalam SPMB. Hal ini tentu akan mendorong masyarakat untuk memasukkan anaknya di Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Perlu diketahui FGD yang diselenggarakan di aula Kantor Kemenag Kab Grobogan juga menghadirkan beberapa Nara sumber dari DPRD Kab Grobogan, Pemkab Kab Grobogan, Kanwil Kemenag Jateng dan DPW FKDT Jawa Tengah. Para nara sumber secara estafet menyampaikan pemikirannya yang dipandu oleh Amin Hidayat selaku moderator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *