Gagal Gondol Motor, Pelaku Curanmor di Cabangbungin Dibekuk Polisi
BEKASI, Slidik.com – Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pria berinisial W (25) di Kabupaten Bekasi berhasil digagalkan. Unit Reskrim Polsek Cabangbungin dengan sigap menangkap pelaku tak lama setelah ia beraksi di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, pada Kamis (25/9/2025) sore.
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula ketika korban, Jamaludin (36), warga Kp. Garon Tengah, memarkirkan sepeda motornya di pinggir tanggul persawahan. Tak berselang lama, korban menyadari kendaraannya yang berjenis Honda Beat hitam dengan nomor polisi B 3241 KXC telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Korban yang panik langsung berteriak “maling-maling” yang kemudian memicu perhatian warga sekitar. Kebetulan, personel Unit Reskrim Polsek Cabangbungin sedang berada di dekat lokasi. Mereka segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku W, yang merupakan warga Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pada Kamis sore anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Saat itu pelaku tertangkap tangan usai berusaha membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Kapolsek.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Kewaspadaan
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu buah kunci kontak. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Alex Candra menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif dan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan. “Kami mengimbau warga agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku W dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.