Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik 2025 via Perpres Prabowo

Pasang

Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025: Kenaikan Gaji untuk ASN dan Aparatur Negara

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan penting yang akan memberikan manfaat besar bagi para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, anggota TNI, dan Polri. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.

Perpres ini telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis, 18 September 2025, dan menjadi salah satu dari delapan program quick wins pemerintah dalam mempercepat pencapaian target pembangunan nasional. Dalam dokumen tersebut, terdapat berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja pemerintahan.

Salah satu poin utama dari Perpres ini adalah peningkatan gaji bagi ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta TNI dan Polri. Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku bagi pejabat negara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan layanan publik.

Baca Juga....!!!  Mabes TNI Batalkan Rencana Laporkan Ferry Irwandi, Pilih Jalur Dialog

Delapan Program Quick Wins dalam RKP 2025

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025. Berikut rinciannya:

  • Pertama, pemerintah akan menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  • Kedua, pemerintah akan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  • Ketiga, fokus pada peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui pengembangan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  • Keempat, pembangunan sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta perbaikan sekolah yang membutuhkan renovasi.
  • Kelima, lanjutan dan penambahan kartu kesejahteraan sosial untuk mengurangi kemiskinan absolut.
  • Enam, peningkatan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  • Tujuh, peningkatan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta jaminan penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Delapan, pendirian badan penerimaan negara dan peningkatan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Baca Juga....!!!  Donald Trump meminta Ilhan Omar dihukum dengan pemakzulan setelah dia 'menertawakan pembunuhan Charlie Kirk'

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Sebelum adanya kenaikan gaji yang diumumkan dalam Perpres ini, gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.

Berikut besaran gaji PNS Golongan I hingga IV tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga....!!!  Rocky Gerung Soroti Penunjukan M Qodari sebagai Kepala KSP: Prabowo Dinilai Tak Paham Demokrasi

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti:

  • Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
  • Cuti tahunan dan cuti khusus
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *