News  

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Naik atau Tidak? Ini Penjelasan Taspen

Slidik .com
Pasang

Kenaikan Gaji ASN Aktif Tidak Berlaku untuk Pensiunan PNS

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menetapkan berbagai kebijakan yang disebut sebagai quick wins, termasuk kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Namun, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi mereka.

Pertanyaan ini muncul setelah PT Taspen (Persero) mulai mencairkan gaji pensiunan PNS per tanggal 1 Oktober 2025. Dalam kolom komentar akun Instagram resmi Taspen, diberikan klarifikasi mengenai hal ini. Dikatakan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiun. Oleh karena itu, gaji pensiunan yang dicairkan pada bulan Oktober 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2004.

Baca Juga....!!!  Manila Bergejolak: 13 Ribu Protes Dugaan Korupsi Banjir!

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS per Oktober 2025 berdasarkan golongan, sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2004:

  • Golongan I
  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga....!!!  PPP Muktamar X: Perebutan Takhta, Jejak Konflik.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan Program Quick Wins

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dokumen ini dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah program quick wins yang mencakup delapan inisiatif utama, salah satunya adalah kenaikan gaji bagi ASN aktif. Namun, hingga saat ini, implementasi kebijakan tersebut belum mencakup para pensiunan ASN atau PNS.

Akses Informasi Pensiun Lebih Mudah dengan Aplikasi Andal by Taspen

Sebagai tambahan, Taspen baru saja meluncurkan fitur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di aplikasi Andal by Taspen versi 1.0.20. Fitur ini memungkinkan para pensiunan PNS mengakses informasi terkait hak dan tunjangan pensiun langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pos atau mitra bayar. Dengan demikian, akses informasi menjadi lebih mudah dan efisien.

Baca Juga....!!!  Korupsi Inhutani: Hutan Dijual,Negara Rugi Triliunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *