News  

Iuran BPJS Kesehatan Naik: Defisit Mengintai?

Slidik .com
Pasang

Masa Depan BPJS Kesehatan: Antara Kenaikan Iuran dan Keberlanjutan Layanan

Isu kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat mengenai kelanjutan program jaminan kesehatan nasional ini. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai opsi untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan, termasuk kemungkinan penyesuaian iuran.

Alasan di Balik Potensi Kenaikan Iuran

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa tanpa adanya penyesuaian, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit. Ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai skema penyesuaian iuran berada di tangan Presiden.

“Kami menunggu kebijakan bagaimana skemanya, apakah nanti harus menaikan iuran atau tidak. Tentunya keputusan tertinggi ada pada Bapak Presiden,” ujarnya.

Kadir berharap kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap stabil agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini masih mampu membayar fasilitas kesehatan (faskes) tepat waktu.

Menurut proyeksi statistik, BPJS Kesehatan diperkirakan mampu bertahan hingga Juni 2026. Setelah itu, defisit mungkin akan menjadi masalah serius jika tidak ada langkah antisipasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian, solvabilitas, dan likuiditas dana jaminan sosial menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan kenaikan iuran. Penghitungan aktuaria juga dilakukan untuk memprediksi rasio klaim di masa depan.

Baca Juga....!!!  Roadmap TPAKD 2026-2030 Meluncur: Sumsel & DIY Juara!

Pembahasan Tingkat Pemerintah

Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan telah melakukan pertemuan untuk membahas isu ini, meskipun detail pembicaraan belum diungkapkan secara rinci. Menteri Keuangan menyatakan bahwa pembahasan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal dan belum final.

“Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung,” jelasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan (peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap di masa mendatang, yang akan dituangkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. Namun, belum ada informasi detail mengenai besaran dan waktu pemberlakuan kenaikan tersebut. Besaran iuran ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Fasilitas yang Didapatkan Peserta

Fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada kelas yang dipilih.

  • Kelas 1 menawarkan fasilitas ruang perawatan rawat inap dengan jumlah peserta yang lebih sedikit.
  • Kelas 3 memiliki fasilitas yang lebih sederhana.

Klarifikasi Mengenai Universal Health Coverage (UHC)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Namun, hal ini tidak berarti pelayanan kesehatan gratis hanya dengan bermodal e-KTP. Masyarakat tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Baca Juga....!!!  PPPK Paruh Waktu: SK Terbit, Daerah Bersiap!

Kepala BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, menegaskan bahwa predikat UHC tidak membebaskan masyarakat dari kewajiban membayar iuran BPJS.

“Benar, kami khawatir ada miss communication di masyarakat. Predikat UHC bukan berarti masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS. Peserta tetap wajib bayar,” ujarnya.

BPJS Kesehatan tidak melakukan pemutihan terhadap tunggakan peserta, tetapi memberikan keringanan dengan batas maksimal pembayaran tunggakan hingga 24 bulan. Predikat UHC Prioritas diberikan kepada Sumut karena lebih dari 98,6 persen masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan lebih dari 80 persen di antaranya berstatus aktif.

“Predikat UHC ini targetnya untuk warga miskin yang belum ditanggung PBI (Penerima Bantuan Iuran). Kalau masyarakat mampu tetap harus bayar,” jelasnya.

Terkait kemungkinan migrasi kepesertaan BPJS Mandiri ke UHC, masyarakat diminta mencari informasi ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat. Jika seseorang masuk dalam UHC, tunggakan sebelumnya tidak akan dihapus. Kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, tetapi tunggakan tetap tercatat.

Harapan dari DPRD Sumut

Anggota DPRD Sumut, Landen Marbun, berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait program UHC. Banyak warga yang belum memahami secara jelas tentang konsep UHC.

Baca Juga....!!!  Korupsi Inhutani: Hutan Dijual,Negara Rugi Triliunan

“Masyarakat tahunya UHC ini bisa berobat cuma pakai e-KTP. Takutnya ada pula yang tidak lagi membayar BPJS,” ujar Landen.

Ia juga meminta Pemprov Sumut mempertimbangkan pemutihan tagihan BPJS Kesehatan bagi warga miskin sebelum mereka dimasukkan dalam program UHC.

“Warga miskin sebaiknya segera dimigrasikan ke UHC. Tagihan BPJS mereka juga perlu diputihkan karena mereka memang tidak mampu. Pemerintah harus hadir di situ,” tegasnya.

Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kenaikan iuran menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan, namun keputusan akhir akan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan masyarakat dan kondisi keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *