Karawang Gencarkan Rutilahu : 2.500 Unit per Tahun Dialokasikan di RPJMD 2025-2029

Slidik .com
Pasang

Karawang Gencarkan Rutilahu: 2.500 Unit per Tahun Dialokasikan di RPJMD 2025-2029

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menunjukkan komitmen kuat dalam menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH). Melalui program Rumah Layak Huni yang digulirkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Pemkab Karawang mengalokasikan renovasi ribuan unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, menegaskan bahwa Pemkab telah memasukkan program renovasi ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Targetnya cukup ambisius: merenovasi 2.500 unit rumah per tahun.

“Dalam RPJMD 2025–2029, kami sudah mengalokasikan sebanyak 2.500 unit rumah per tahun untuk merenovasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni,” tulis Bupati Aep.

Baca Juga....!!!  Ketua DPW FKDT Jawa Tengah Pimpin Mujahadah Rabu Legi

Program ini bertujuan memastikan MBR dapat menempati rumah yang memenuhi standar kelayakan, kesehatan, dan kemanusiaan. Bupati Aep mengajak masyarakat Karawang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas hidup warga dan berperan aktif mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Karawang.

Syarat Pengajuan Program Rumah Layak Huni

Guna memberikan transparansi dan kemudahan akses, Bupati Aep turut membagikan persyaratan bagi warga yang ingin mengajukan bantuan program Rumah Layak Huni. Persyaratan tersebut meliputi:

Calon Penerima Manfaat (CPM) merupakan masyarakat kurang mampu dan/atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga....!!!  26 Murid MI Sirojut Tholibin Rengaspendawa Ikuti ANBK

Rumah yang diusulkan harus memenuhi kriteria rumah tidak layak huni.

Memiliki hak atas tanah yang diakui oleh hukum dengan luas minimal 30 meter persegi.

Memiliki KTP dan KK dengan domisili Karawang.

Belum pernah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni sebelumnya.

Pemkab Karawang juga membuka pintu komunikasi seluas-luasnya. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pengajuan, Bupati Aep mengarahkan agar menghubungi Kepala Desa, Camat, atau langsung melalui pesan pribadi (DM) ke akun resmi DPRKP Karawang di Instagram, @dprkpkrwkab.

“Hatur nuhun, Wargi Karawang! Jika masih ada yang kesulitan, silakan hubungi perangkat desa atau DM langsung ke DPRKP Karawang,” pungkas Bupati Aep.

Baca Juga....!!!  Kanwil Kemenag Jateng Selenggarakan Peningkatkan Kualitas Manajemen MDT Angkatan ke 4 

Program renovasi RTLH ini menjadi salah satu prioritas utama Pemkab Karawang sebagai implementasi nyata dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *