Hukum  

Kejagung Bantah Pembelaan Hotman Paris soal Kasus Nadiem Makarim

Slidik .com
Pasang

Kejagung Bantah Pembelaan Hotman Paris soal Kasus Nadiem Makarim

JAKARTA, Slidik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi santai pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris, terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Hotman sebelumnya menyatakan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada kerugian yang memperkaya diri sendiri.

Baca Juga....!!!  Red Notice untuk Jurist Tan Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

 

“Silakan saja, itu pendapat dari penasihat hukum terhadap kliennya,” ujar Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

 

Anang menjelaskan, unsur dalam tindak pidana korupsi juga mencakup tindakan yang bertujuan memperkaya orang lain atau korporasi. Hal ini yang menjadi dasar jaksa dalam menjerat Nadiem dan tersangka lainnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Tapi yang jelas, perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” tegasnya.

Baca Juga....!!!  Mobil Avanza Diduga Digelapkan dan Penyelundupan Berkedok Ekspor, Begini Respon Bea Cukai Atambua dan Polisi

 

Pernyataan Anang secara tidak langsung membantah perbandingan yang dibuat oleh Hotman Paris. Hotman sebelumnya menyamakan kasus Nadiem dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang pernah terseret kasus serupa terkait dugaan korupsi impor gula, dan disebut tidak menerima keuntungan pribadi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *