Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Keracunan MBG di Pasar Rebo Jakarta

Slidik .com
Pasang

Kejadian Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Meliput Keracunan Massal

Dua jurnalis yang sedang meliput dugaan keracunan pada siswa SDN 01 Gedong, Jakarta Timur, mengalami kekerasan dari petugas SPPG. Kejadian ini terjadi saat mereka mencoba memverifikasi informasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.

Kejadian bermula ketika jurnalis Wartakota berinisial MN dan RH mendatangi SPPG Gedong 2 untuk meninjau lokasi yang disebut sebagai pemasok makanan MBG. Namun, setelah dicek, ternyata SPPG Gedong 2 bukanlah sumber makanan bagi SDN 01 Gedong. Seorang petugas SPPG, yang berinisial S, langsung meminta keduanya untuk segera pergi.

MN dan RH kemudian berencana kembali ke SDN 01 Gedong untuk bertemu dengan kepala sekolah dan meminta konfirmasi. Sayangnya, tidak ada tanggapan dari pihak sekolah. Tidak lama kemudian, mobil Badan Gizi Nasional yang biasa mengantar makanan MBG tiba di lokasi. Saat MN mencoba mengambil gambar, dua orang di dalam mobil melarangnya. Meskipun posisinya sudah di luar area SPPG, MN akhirnya mematikan video tersebut.

Baca Juga....!!!  Sinopsis dan Link Tiket Promo "Advance Ticket Sales" Film Yakin Nikah (2025) di Bioskop XXI

Dari percakapan singkat dengan orang di dalam mobil, MN dan RH mendapat informasi bahwa dapur yang benar-benar memasok makanan MBG adalah SPPG Gedong 1, yang letaknya tidak jauh dari lokasi tersebut. Setelah itu, keduanya menuju ke SPPG Gedong 1.

Namun, saat mereka hendak pergi, tiba-tiba petugas SPPG datang dan mencekik MN. Ketika RH mencoba merekam kejadian tersebut, petugas tersebut berbalik badan dan mencekik serta menarik jaket RH. Keduanya sempat berteriak dan beberapa orang mencoba melerai. Petugas SPPG bahkan sempat mengangkat tangannya untuk menyerang lagi, tetapi berhasil dicegah.

Setelah kejadian tersebut, RH langsung melapor ke Polsek Pasar Rebo dan menjalani visum untuk memeriksa kondisi tubuhnya. Sementara itu, MN juga mengalami cedera dan akan segera menjalani pemeriksaan medis.

Baca Juga....!!!  Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Cikarang, Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah Disita

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyampaikan sikap resmi. Mereka menuntut agar pelaku kekerasan segera ditangkap dan diproses secara hukum. Selain itu, mereka menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hukum dan demokrasi.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengajak seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, untuk menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Mereka menyerukan solidaritas dari publik dan organisasi masyarakat sipil agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Terlebih, kasus ini terjadi saat jurnalis sedang meliput program MBG yang belakangan diketahui bermasalah dan menyebabkan keracunan massal.

Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap hak publik untuk mengetahui fakta dan mengevaluasi program pemerintah. Negara harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga....!!!  Polisi Gadungan Menipu Puluhan Juta Rupiah, Di Tambun Berhasil DiTangkap.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, kebebasan pers dapat terlindungi dan hak rakyat untuk mengetahui kebenaran tetap dijaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *