News  

Kenapa Rangkap Jabatan Mentan Amran Sulaiman Rawan Konflik Kepentingan

Slidik .com
Pasang

Penunjukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik. Pengamat menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025, yang sekaligus memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya.

Alasan di Balik Pengangkatan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat bahwa rangkap jabatan ini dilakukan demi efisiensi, mengingat fungsi Bapanas sebelumnya berada di bawah Kementerian Pertanian. Namun, pandangan ini dinilai keliru.

Mengapa Pengangkatan Ini Dianggap Bermasalah?

Berikut adalah beberapa poin yang mengkritisi pengangkatan Menteri Pertanian sebagai Kepala Bapanas:

  • Potensi Konflik Kepentingan: Kementerian Pertanian berkepentingan dalam meningkatkan produksi pangan dan menjaga kesejahteraan petani. Di sisi lain, Bapanas bertugas menstabilkan harga pangan dan melindungi konsumen dari gejolak harga. Jika satu orang memegang kedua jabatan tersebut, sulit untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar objektif dan tidak memihak salah satu kepentingan. Contohnya, dalam tata kelola beras, Kementerian Pertanian mungkin mendorong penyerapan gabah semua kualitas untuk melindungi petani, sementara Bapanas perlu menekan harga agar terjangkau oleh masyarakat. Dua kepentingan ini seringkali bertentangan.

  • Pelanggaran Undang-Undang: Pasal 23 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Rangkap jabatan ini dianggap melanggar semangat undang-undang tersebut.

  • Melemahkan Posisi Koordinatif Bapanas: Bapanas seharusnya berperan sebagai superbody yang mengkoordinasikan kebijakan pangan antar kementerian dan lembaga. Namun, jika kepala lembaga koordinator justru dijabat oleh menteri yang dikoordinasikan, objektivitasnya dipertanyakan. Bapanas seharusnya berdiri di atas Kementerian Pertanian, bukan di bawahnya.

  • Lemahnya Bapanas Sejak Awal: Bapanas dinilai tidak pernah sepenuhnya berdaulat sejak dibentuk pada tahun 2021. Banyak kewenangan pangan strategis masih tersebar di berbagai kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN. Bapanas seolah tidak memiliki kekuatan yang cukup.

  • Posisi yang Tidak Setara dalam Kabinet: Karena berstatus badan, kepala Bapanas bukan peserta rapat kabinet dan sering dianggap setara dengan pejabat eselon I.

Baca Juga....!!!  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tumpang Tindih Fungsi Koordinasi

Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta Badan Gizi Nasional (BGN) semakin memperumit situasi. Fungsi koordinasi pangan menjadi tumpang tindih, sementara sebagian urusan gizi yang sebelumnya berada di Bapanas telah dipindahkan ke BGN. Seharusnya, pemerintah menata ulang kelembagaan pangan agar fungsi dan garis koordinasinya jelas, bukan justru menambah kompleksitas.

Baca Juga....!!!  Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas

Mengaburkan Akuntabilitas

Alasan efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip check and balances dalam tata kelola pemerintahan. Rangkap jabatan seperti ini mengaburkan garis akuntabilitas. Masyarakat akan kesulitan menilai kebijakan mana yang diambil untuk kepentingan petani, dan mana yang benar-benar untuk kepentingan konsumen.

Tanggapan Menteri Pertanian

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah Presiden. Ia berpendapat bahwa rangkap jabatan ini akan mempercepat dan mengefisienkan pengambilan keputusan.

Dasar Hukum Pemberhentian Kepala Bapanas Sebelumnya

Pemberhentian Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Bapanas mengacu pada Pasal 41 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca Juga....!!!  Koster Ajak PKK Bali: Kelola Sampah dari Sumber!

Kekhawatiran Lainnya

Selain isu-isu yang telah disebutkan, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan stabilisasi harga pangan akan bias terhadap kepentingan pertanian tanpa memandang sisi konsumen. Bapanas bertugas melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan pasokan, stabilisasi harga, hingga kerawanan pangan, sementara Kementerian Pertanian bertanggung jawab meningkatkan penyediaan pangan dalam negeri. Bagaimana mungkin Kepala Bapanas dapat memanggil menteri (yang juga dirinya sendiri) untuk membahas isu pangan tanpa adanya konflik kepentingan organisasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *