Komdigi Peringatkan Fotografer Dadakan: Jual Foto Orang di Jalan Langgar UU PDP!
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti praktik fotografer dadakan yang merekam dan menjual potret orang berolahraga di ruang publik melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kegiatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Wajah dan Ciri Khas adalah Data Pribadi
Alexander Sabar menekankan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander, Rabu (29/10/2025).
Kewajiban Etika dan Hukum untuk Tujuan Komersial
Ia mengingatkan, setiap pengambilan dan publikasi foto, khususnya yang dilakukan di ruang publik untuk tujuan komersial, wajib memperhatikan aspek etika dan hukum.
Lebih lanjut, Alexander memperingatkan bahwa penggunaan foto orang lain untuk kepentingan bisnis harus memenuhi dua syarat utama:
- Mendapatkan persetujuan dari pihak yang difoto.
- Mematuhi ketentuan hak cipta yang berlaku.
Penegasan ini bertujuan melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan data pribadi di tengah tren digital dan komersialisasi konten.














