News  

KPK: Suap Proyek RSUD Harjono Ponorogo Berpotensi Kurangi Kualitas Layanan

Slidik .com
Pasang

, JAKARTA – KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan penerima suap di 3 klaster kasus yakni suap rotasi jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan suap proyek RSUD itu berpotensi mengurangi kualitas layanan bagi masyarakat. Pasalnya, pelayanan selalu berorientasi pada keuntungan semata.

“Jadi mungkin nanti pelayanan di sana akan selalu berorientasi kepada materi sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang baik, tetapi selalu dihadapkan kepada pelayanan yang dikaitkan dengan pungutan-pungutan sejumlah uang,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025).

Asep menilai bahwa tidak menutup kemungkinan kualitas alat atau pengobatan diturunkan agar segelintir pihak memperoleh keuntungan.

“Pengadaan peralatan medis dan lain-lain yang harusnya mereknya yang bagus, kualitas yang bagus, dikurangi kualitasnya. Kalau anggarannya tetap, tapi kualitasnya dikurangi sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan sejumlah uang dari hal tersebut,” jelasnya.

Asep menjelaskan perkara ini seperti mata rantai yang diawali oleh para pejabat yang memiliki kewenangan di wilayah tertentu, salah satunya Kabupaten Ponorogo.

Tak hanya itu, perkara ini juga beririsan dengan suap kepengurusan jabatan. Menurutnya sejumlah pejabat eselon I dan II di Kabupaten Ponorogo berupaya mempertahankan jabatannya dengan cara menyuap. Sebab, jika tidak memberikan uang, maka posisi jabatan akan diganti oleh orang lain

Baca Juga....!!!  Dana Cair! Ponpes Al Khoziny Segera Dibangun?

Alhasil, terjadilah kompetisi para pejabat untuk mempertahankan jabatan, bukan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

“Akhirnya terjadilah kompetisi. Dalam hal ini kompetisinya bukan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tapi kompetisi bagaimana mendapat jabatan itu,” jelas Asep.

Asep mengimbau kepada seluruh stakeholder agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, terutama sektor pemerintahan yang bertugas melayani masyarakat.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkaranya, Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta. 

Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga....!!!  Maria Corina Machado: Ikon Demokrasi Venezuela

Tujuan Yunus memberikan suap agar tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga....!!!  Rocky Gerung Soroti Penunjukan M Qodari sebagai Kepala KSP: Prabowo Dinilai Tak Paham Demokrasi

Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 – 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *