KPK Telisik Keterlibatan Wasekjen GP Ansor dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Telisik Keterlibatan Wasekjen GP Ansor dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

 

Read More

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kuota haji tambahan. Syarif diperiksa pada Kamis (4/9) dan diduga memiliki informasi mengenai aliran dana yang berkaitan dengan kasus ini.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Syarif difokuskan pada pengetahuannya soal dugaan aliran uang yang mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Meski pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Syarif sebagai individu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil petinggi GP Ansor lain jika keterangannya dianggap relevan untuk mengungkap kasus ini.

 

Menurut Budi, setiap saksi yang dipanggil diharapkan dapat membantu penyidikan dan memberikan informasi yang dapat memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, penyidik juga mendalami barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang didapat setelah Presiden Joko Widodo bertemu Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya mendapat 92% (18.400 orang) dan haji khusus 8% (1.600 orang).

 

Namun, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Akibatnya, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025. KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Jakarta, kantor agen perjalanan haji, dan kantor Kementerian Agama, dan menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan,

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *