News  

KPU Membatalkan Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Pasang

KPU Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Baca Juga....!!!  Tenant Kuliner dan Mode Paling Favorit Pengunjung Mal di Makassar Selama ISF 2025

 

Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta. Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

 

Dengan dicabutnya keputusan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kini kembali menjadi informasi publik yang terbuka. Hal ini sejalan dengan pernyataan Komisi II DPR yang sebelumnya menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukanlah informasi rahasia.

Baca Juga....!!!  HUT Karawang ke-392: Bupati Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah yang Aman dan Maju

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *