Rahasia Data Capres-Cawapres: KPU Ungkap Alasan Dibalik Aturan Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan aturan baru yang mengecualikan dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden dari akses publik. Anggota KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa kebijakan ini murni didasarkan pada fakta bahwa para calon di Pilpres 2029 tidak lagi memegang jabatan publik saat pendaftaran. Oleh karena itu, dokumen seperti ijazah dan surat keterangan pendidikan dikategorikan sebagai data yang dirahasiakan.
Meskipun demikian, Mellaz menambahkan bahwa dokumen tersebut tetap bisa diakses oleh masyarakat, namun dengan syarat mendapatkan persetujuan tertulis dari calon yang bersangkutan.
Penjelasan ini diperkuat oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang menyatakan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.
Melalui Keputusan KPU 731/2025, informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun. Afifuddin menegaskan bahwa informasi ini dapat diungkapkan jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis, atau jika pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.