KRONOLOGI Mahasiswi Unsri Dilecehkan Sopir Travel,Korban Melawan dan Diturunkan di Pinggir Jalan

Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) inisial H (18) menjadi korban pelecehan oleh sopir travel Indralaya.

Mahasiswi ini membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Read More

Ia mengungkapkan peristiwa yang dialami terjadi pada Sabtu (20/9/2025).

H menceritakan peristiwa terjadi pada Minggu (14/9/2025), sekitar pukul 08.30, saat dirinya berada di jalan Masjid Al Ghazali tepatnya di belakang gedung graha Sriwijaya Kecamatan IB I, Palembang.

Berawal, saat korban menumpang travel terlapor yakni Abdullah Wahab (Budi-red), dari unsri indralaya.

“Awalnya saya menumpangi travel terlapor pak. Hendak ke Palembang, ” katanya kepada petugas.

Lalu, saat di dalam mobil, terlapor mencari cari sela menanyakan seputar info pribadi korban.

Ketika setiba di TKP, terlapor mengunci pintu mobil dan memaksa korban melakukan tindak asusila.

“Tangan saya dipegang pak, Selain itu dagu saya juga dipegang. Terakhir paha saya pak,” ucapnya.

Mencoba melakukan perlawanan, usai melakukan aksi tersebut, terlapor langsung membuka pintu dan menurunkan korban di TKP.

“Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan kesini, berharap pelaku ditangkap,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban hingga saat ini masih trauma.

“Benar adanya laporan korban terkait aksi tindakan kekerasan asusila yang di dilakukan seorang sopir travel. Laporkan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA untuk melakukan penyidikan dan nangkap pelaku, ” Ungkap KA SPK Ipda Erwinsyah.

Kepsek Lecehkan 20 Siswa di Sukoharjo 

Adapun Kepsek yang merupakan pelaku pelecehan 20 siswa di Sukoharjo, Dendi Irwandi (36) masih bisa tertawa lepas usai divonis 10 tahun penjara.

Adapun ekspresi Dendi Irwandi Kepsek yang juga terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak menjadi sorotan.

Meski divonis 10 tahun penjara, Dendi masih bisa tertawa lepas.

Dendi sebelumnya menampilkan ekspresi datar saat berada di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Namun, ekspresinya berubah ketika keluar dari ruang sidang.

Dendi terlihat tersenyum bahkan tertawa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.

Dilansir dari pantauan TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.

Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).

Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.

Usai mendengarkan putusan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Dendi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir diberikan selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tidak ada banding, putusan dinyatakan sah,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama.

Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

“Kami akan melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan. Apabila nanti terdakwa melakukan banding, kami pastinya juga akan melakukan banding,” singkat Hendra.

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.

Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.

Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *